Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Keempat tersangka dalam perkara ini adalah BN, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; BS, pemilik Inti Daya Group; ADM, Direktur Inti Daya Rekapratama; serta FK, yang turut terlibat dalam skema kredit bermasalah tersebut.
Ditahan di Empat Rutan Terpisah
Selanjutnya, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2025, di lokasi berbeda. BN ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, BS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ADM di Rutan Cipinang dan FK di Rutan Pondok Bambu.
Modus: Kredit Fiktif dengan Agunan Palsu
Kasus ini bermula pada periode 2023 hingga 2024, saat Bank Jatim Cabang Jakarta, yang dipimpin oleh BN, memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan internal perbankan. Kredit tersebut melibatkan 65 rekening piutang dan 4 kredit kontraktor.
Fasilitas kredit diduga menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice dari perusahaan BUMN. Selain itu, laporan keuangan yang diajukan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk memuluskan pengajuan kredit.
Kerugian Negara Capai Rp569 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim, total kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp569,4 miliar.
“Modus manipulasi ini melibatkan serangkaian dokumen palsu yang digunakan untuk mendapatkan pencairan dana kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian sangat besar,” ujar pihak Kejati DKI Jakarta dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kejari Jakarta Pusat menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. (Ramdhani)












