Bakam, Nasionalnews.co.id – Polemik yang terjadi antara delapan Kepala Desa dan BPD di Kecamatan Bakam di Propinsi Bangka Belitung dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) terus berlanjut. Pihak Kepala Desa dan BPD pun melaporkan permasalahan ini hingga ke Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI).
Permasalahan yang terjadi karena selama ini PT GML yang berada di wilayah mereka dinilai tak memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar maupun bagi perkembangan desa Selama ini masyarakat beserta Pemdes dan BPD mempertanyakan kebun plasma, penyerapan tenaga kerja dan tumpang tindih kepemilikan lahan PT GML dengan kawasan hutan.
Gubernur Prov.Bangka Belitung abaikan keluhan masyarakat 8 Desa,hingga BAP DPD RI ambil alih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menggelar rapat dengar pendapat secara virtual, Rabu (2/6/2021) dengan mengundang para pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut melahirkan 6 poin, yakni:
1.Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pemprov Babel, Pemkab Bangka dan PT GML berkomitmen untuk penyelesaikan pengaduan dari delapan desa di Kabupaten Bangka terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat.
2.Pemprov Babel dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan melakukan koordinasi bersama dengan Pemkab Bangka dan PT GML terkait program kemitraan yang melibatkan masyarakat setempat sampai dengan masa perpanjangan HGU PT GML.
3.Pemkab Bangka akan mengajukan koordinasi dengan pihak terkait dengan penyediaan dokumen HGU PT GML.
4.PT GML akan menyiapkan jawaban atas seluruh pertanyaan dari perwakilan pemdes khususnya terkait CSR serta aspek ketenagakerjaan dalam hal penyerapan tenaga kerja yang melibatkan masyarakat setempat.
5.Pemkab Bangka akan memfasilitasi pertemuan antara Perwakilan Desa dan PT GML, sebelum dilaksanakan kunker BAP DPD RI.
6.BAP DPD RI akan melaksanakan kunker ke Kabupaten Bangka pada tanggal 16-18 Juni 2021 dalam rangka menindaklanjuti pengaduan tersebut.
H.Bambang Sutrisno selaku Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Publik).saat di mintai pendapatnya oleh Jurnalis,Rabu,(3/5/21) terkait nenindaklanjuti laporan tersebut, belum dapat balas jawaban.
Secara terpisah komentarnya Kepala Desa Bukit Layang, Andry, mengatakan pihaknya bersama desa-desa lain di Kecamatan Bakam,Puding ,Pemali bukan anti investasi, namun pihak perusahaan (PT GML) harus transparan dan memiliki etikad baik.
“Pihak Pemdes dan BPD juga mempertanyakan terkait Amdal,HGU tidak ada kejelasan, bahkan saling lempar dan ditutup-tutupi. Penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan masih minim dan minta diprioritaskan baik tenaga kerja non skil dan skil.
Lalu pembangunan kebun plasma sesuai dengan Permentan wajib dibangun minimal 20 persen tetapi mekanisme sebelum itu gonjang-ganjing karena desa juga perlu pemahaman, kami bukan sarjana hukum maka perlu mengetahui regulasi pusat, daerah jadi perlu sinkronisasi,” ujar Andry.
“Selain itu ada kawasan perkebunan PT GML yang tumpang tindih dengan kawasan IUP PT Timah dan hutan produksi. Namun dalam pertemuan tadi PT GML mengaku tidak ada kawasan yang tumpang tindih tetapi perlu diperiksa oleh pihak terkait kalau kami hanya menduga,” tambahnya.
Andry berharap dengan adanya pertemuan tersebut, pihak PT GML dapat memiliki etikad baik dan benar-benar memberi dampak baik bagi masyarakat sekitar dan pembangunan desa.
PT GML juga diharapkan bisa transparan, dan menjalin kerja sama yang baik dengan pihak desa dan memberdayakan masyarakat, sehingga keberadaan PT GML bisa memberi dampak baik, terlebih mengenai CSR, penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar yang terdampak dan memberdayakan masyarakat.
(Red)