Jakarta, – Sidang lanjutan sembilan terdakwa kasus kebakaran tangki penampungan bahan bakar minyak di depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 silam, yang menyebabkan sejumlah warga setempat meninggal karena luka bakar berat, kembali digelar Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (30/4/24).
Persidangan yang digelar di ruang sidang 7 PN Jakut ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum sembilan terdakwa.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum pada intinya meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa karyawan PT Pertamina, karena dinilai telah memasuki pokok perkara.
“Untuk itu kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara aquo agar menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa atau tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan,” ucap JPU Shubhan Noor Hidayat.
Seperti diketahui, kesembilan terdakwa karyawan depo Plumpang menjalani proses persidangan dan menjadi pesakitan di PN Jakut itu yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewigyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.
Sembilan terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
Selanjutnya ketua majelis hakim PN Jakut menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan, dengan agenda putusan sela. (Ramdhani)