Berita  

Tak Ada Suap Tak Ada Korupsi

Jakarta – Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Tak Ada Suap Tak Ada Korupsi” yang membahas pentingnya uji materi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seminar diadakan pada Selasa 29/10/24 dan menghadirkan berbagai pakar hukum dan akademisi sebagai pembicara.

Prof. Dr. Jhon Pieris, SH., M.S, Guru Besar Hukum Tata Negara UKI, menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai sumber utama dalam penegakan hukum di Indonesia. “Pancasila perlu direnungkan dan diresapi, sehingga penegakan hukum selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Prof. Pieris.

Prof. Dadang Suwanda, SM., MM., Guru Besar IPDN, menyampaikan agar pelanggaran administrasi tidak dibawa ke ranah hukum. “Hukum jangan dijadikan alat politik,” ungkapnya dalam seminar tersebut.

Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M., seorang penasihat hukum senior, menyampaikan pandangannya bahwa sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan. “Penegakan hukum sebaiknya dikembalikan pada lembaga-lembaga yang sudah ada,” ucap Dr. Maqdir.

Prof. Dr. Mompang, SH., M.Kum., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya “sangat miris.”

Para peserta seminar, termasuk penanggap, juga menyoroti pentingnya uji materi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam rangka memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan. Acara ini dipandu oleh Brahma sebagai moderator.(Red 01)