Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi terkait regulasi pengembangan kompetensi pendidikan bagi hakim. Kegiatan ini diselenggarakan di Aryaduta Hotel Bandung pada 6-8 November 2024 dan diikuti oleh aparat peradilan dari wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi hakim sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas peradilan. Selain memiliki kewajiban dalam memutus perkara, hakim juga berhak atas pendidikan dan pengembangan kompetensi yang mendukung tugas-tugas mereka.
Dalam acara tersebut, peserta dikenalkan dengan ketentuan-ketentuan terbaru terkait kompetensi pendidikan, antara lain kebijakan mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Hybrid, dan Jarak Jauh yang diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, juga dijelaskan kebijakan tentang rekomendasi bagi perguruan tinggi dengan akreditasi C, yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam acara ini bertujuan untuk memastikan agar pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dapat memfasilitasi hakim dalam memperoleh hak pendidikan mereka. Hal ini mencakup administrasi terkait seperti pencantuman gelar, penyetaraan ijazah, dan pengaturan kenaikan pangkat bagi hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilum berharap dapat memperkuat sistem pendidikan dan pengembangan kompetensi hakim di Indonesia, guna meningkatkan kualitas peradilan yang lebih profesional dan transparan. (Ramdhani)












