Jakarta – Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemerintahan mendatang. Usulan tersebut muncul dari kekhawatiran terkait kapasitas dan kelayakan Gibran mendampingi presiden terpilih, serta polemik hukum yang menyertai pencalonannya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka-BIN), KH As’ad Said Ali, turut menyuarakan pandangan senada. Menurutnya, Gibran belum cukup layak secara pengalaman dan kapabilitas untuk menduduki posisi strategis sebagai wakil presiden. Ia menilai, posisi tersebut menuntut kematangan politik dan rekam jejak yang kuat dalam pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Wapres bukan sekadar simbol atau pelengkap. Ia adalah figur penting yang harus siap menggantikan presiden bila terjadi sesuatu. Dalam hal ini, saya melihat Gibran masih belum memenuhi syarat itu,” kata As’ad Said Ali, saat wawancara dengan awak media. 24/4/25.
Lebih lanjut, mantan petinggi intelijen itu juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar prinsip-prinsip etika dan keadilan, karena mengubah batas usia minimal cawapres secara tiba-tiba.
“Putusan MK itu sangat kontroversial. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Forum Purnawirawan TNI menyatakan akan terus mendorong wacana pergantian Gibran demi menjaga integritas demokrasi dan kualitas pemerintahan ke depan. Mereka berharap pihak-pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali figur yang lebih berpengalaman dan independen sebagai pendamping presiden terpilih.(Red 01)












