Berita  

Presiden Tunjuk Juru Bicara MA Jadi Anggota Pansel Pemilihan Anggota KY

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030, Senin (5/4). Pembentukan pansel ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

Dalam keputusan tersebut, Presiden menunjuk Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., sebagai Ketua merangkap anggota. Empat tokoh lainnya turut dipercaya sebagai anggota pansel, yakni Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; Dr. Widodo, S.H., M.H.; dan M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Prof. Dr. H. Yanto, yang kini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung RI. Sosoknya dikenal luas sebagai akademisi, praktisi hukum, serta seniman dan dalang kondang. Pada 7 Februari 2025, Yanto resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula).

Lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, 21 Januari 1960, Yanto telah meniti karier panjang di dunia peradilan sejak menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 1992. Kariernya terus menanjak hingga dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024. Ia juga aktif mengajar di berbagai universitas, di antaranya UGM, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya, dan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Panitia seleksi ini diberi empat tugas utama: mengumumkan pendaftaran calon anggota KY, melakukan seleksi administrasi serta uji kualitas dan integritas, menyeleksi tujuh calon terbaik, dan menyampaikan nama-nama tersebut kepada Presiden untuk kemudian diteruskan kepada DPR RI.

Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat. Informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs Mahkamah Agung.

Pemerintah berharap, dengan terbentuknya pansel yang berintegritas, anggota KY yang terpilih nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim secara profesional dan independen demi tegaknya keadilan di Indonesia. (Ramdhani)