Jakarta – Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman (63), kini harus duduk di kursi pesakitan karena tersandung kasus korupsi. Ia didakwa menerima suap senilai Rp 200 juta terkait penerbitan dokumen jual beli tanah saat masih menjabat lurah periode 2015–2017.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi dugaan suap tersebut. Disebutkan, Herman meminta uang sebagai syarat untuk menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Fisik.
“Setelah saksi Effendi pergi, terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan, Senin (16/6/2025).
Atas perbuatannya, Herman didakwa melanggar salah satu dari tiga pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang sempat berlangsung emosional. Herman, yang telah berusia lanjut, tampak kesulitan berbicara dan sering terbata-bata saat memberikan pernyataan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Ramdhani)












