Berita  

Eks Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara karena Curi Barang Bukti Kasus Fahrenheit

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Azam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pencurian barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Selain hukuman penjara, Azam juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam perkara ini, Azam diketahui mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar yang seharusnya diamankan negara.

Menariknya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dua Advokat Juga Divonis

Dalam sidang yang sama, dua advokat yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga dijatuhi hukuman penjara.

Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara dengan denda serupa. (Ramdhani)