JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Chalas Kromoto dalam perkara pidana yang disidangkan pada Kamis (31/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Putusan dibacakan di hadapan publik dan dihadiri oleh penasihat hukum serta perwakilan kejaksaan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ni Made dalam amar putusan yang turut dibacakan bersama dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima vonis majelis hakim dan langsung menyatakan banding. Topan Oddye Prastyo, kuasa hukum Chalas Kromoto yang juga Managing Partner firma hukum TOP & Partners, menilai putusan hakim belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menilai putusan ini belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta hukum di persidangan. Karena itu, kami langsung mengajukan banding,” ujar Topan seusai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. (Ramdhani)