Hukum  

Kejari Jakpus Sosialisasikan Tugas Seksi PAPBB Lewat Program “Jaksa Menyapa” di RRI

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mensosialisasikan tugas dan fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melalui program siaran dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Acara yang berlangsung selama satu jam ini menghadirkan narasumber Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi PAPBB Kejari Jakarta Pusat, dengan tema “Tugas dan Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.”

Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan aset hasil tindak pidana, yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Dalam sesi dialog, Faizal menjelaskan sejumlah aspek penting terkait pengelolaan barang bukti, mulai dari proses penyimpanan, pengamanan, hingga pengembalian atau pemusnahan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Semua proses dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan asas kepastian hukum,” ujar Faizal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dialog interaktif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh pendengar RRI Pro 1, antara lain mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengambilan dan pengembalian barang bukti, mekanisme penyelesaian barang sitaan dan Cara penyimpanan dan pengamanan barang bukti agar tetap terjaga serta hambatan yang dihadapi Kejari Jakarta Pusat dalam menangani barang bukti.

Menjawab hal itu, Faizal mengakui bahwa tantangan dalam pengelolaan barang bukti memang ada, mulai dari keterbatasan ruang penyimpanan hingga kendala logistik. Meski demikian, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan efisiensi kerja di bidang tersebut.

Program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui kerja sama dengan lembaga penyiaran seperti RRI, Kejaksaan ingin menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Dengan program ini, masyarakat tidak hanya mengenal kejaksaan dari sisi penindakan, tetapi juga sebagai lembaga yang aktif memberi edukasi hukum,” ucap Faizal.

Kegiatan ini dinilai berhasil menarik perhatian publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tugas-tugas Kejaksaan, khususnya di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Program ini juga menjadi bentuk transparansi institusi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Ke depan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala agar edukasi hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” pungkas Faizal. (Ramdhani)