Berita  

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Berkeadilan adalah Makna Sejati Kemerdekaan

Jakarta – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 80, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kemerdekaan sejati hanya dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.

Amanat Jaksa Agung tersebut dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, saat memimpin upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

“Kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” tegasnya.

Kemerdekaan dan Hukum, Dua Pilar Negara

Jaksa Agung mengingatkan bahwa Kejaksaan RI lahir pada 2 September 1945, hanya berselang beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dua momen historis ini menurutnya menjadi fondasi penting dalam membangun negara hukum Indonesia.

“Kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi. Sebaliknya, hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan makna,” ujarnya.

Kejaksaan, katanya, memegang peran sentral untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.

Dukung Indonesia Emas 2045

Mengusung tema HUT RI ke-80 “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Kejaksaan juga mengangkat tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-80 yaitu “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.”

Transformasi tersebut diwujudkan melalui beberapa langkah strategis, antara lain, penerapan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system), penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara dan pemanfaatan teknologi modern seperti AI, big data, dan sistem digital untuk memberantas kejahatan, terutama korupsi dan kejahatan terorganisir.

Meski demikian, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat bantu. “Hati nurani dan prinsip keadilan tetap menjadi kompas utama dalam setiap langkah penegakan hukum,” katanya.

Korupsi: Musuh Utama Kemerdekaan

Jaksa Agung juga menyoroti capaian Kejaksaan dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kemerdekaan. Ia merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai hukum di tubuh Kejaksaan.

“Junjung tinggi integritas. Karena saat integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan publik akan roboh.”

Menjelang KUHP Baru dan RKUHAP

Menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026 dan pembahasan RKUHAP, Kejaksaan diminta untuk memainkan peran strategis dalam memastikan hukum yang tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga menjadi agenda penting Kejaksaan untuk menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ajakan untuk Insan Adhyaksa

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung menyerukan agar seluruh insan Adhyaksa menjadikan momen kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen bersama.

“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! Merdeka! Merdeka!”, pungkasnya. (Ramdhani)