Berita  

Membongkar Kabut: Ketika Arbitrase Diseret ke Meja Tipikor

Jakarta – Sengkarut perkara satelit slot orbit 123° BT kian menyerupai drama hukum bercampur politik. Persoalan yang semestinya selesai di jalur arbitrase internasional, kini justru berbelok arah: Kejaksaan Agung berusaha membatalkan putusan arbitrase Singapura dengan membangun konstruksi tindak pidana korupsi (Tipikor) di dalam negeri.

Bagi Rinto Maha, S.H., M.H., kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, MSc., langkah itu bukan saja janggal, tapi juga berbahaya. “Logikanya dibalik. Penyedia yang wanprestasi tidak dituntut, sementara pejabat pelaksana yang berhati-hati justru dikriminalisasi. Ini terang-benderang bentuk penyalahgunaan hukum,” ujarnya tegas.

Jalur Arbitrase yang Diabaikan

UU No. 30 Tahun 1999 sudah mengatur, putusan arbitrase hanya bisa dibatalkan jika terbukti ada dokumen palsu, dokumen disembunyikan, atau tipu muslihat. Itu pun ranahnya pidana umum, bukan Tipikor. Tetapi Kejagung memilih jalan lain: mengaitkannya dengan dugaan korupsi.

“Ini logika hukum yang pincang. Arbitrase internasional tidak bisa dibatalkan dengan rekayasa pidana di Jakarta,” tambah Rinto. Saat wawancara dengan awak media baru-baru ini.

Kerugian Negara: Nyata atau Ilusi?

Kunci pasal Tipikor adalah kerugian negara. Namun faktanya, negara tidak pernah mengeluarkan sepeser pun untuk membayar PT Navayo. “Kalau uang negara tidak berpindah, di mana letak kerugian? Ini hanya potensi, bukan kerugian aktual,” jelas Rinto, sambil merujuk Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan kerugian harus nyata dan terukur.

Audit estimatif BPKP pun dijadikan dasar. Padahal menurut Surat Edaran MA No. 4/2016, yang berwenang menyatakan kerugian negara hanyalah BPK. “Sejak awal dasar hukumnya cacat,” lanjutnya.

Mens Rea yang Absen

Dalam hukum pidana, niat jahat (mens rea) adalah elemen pokok. Tetapi bukti di persidangan memperlihatkan sebaliknya: Leonardi tidak pernah menerima uang, tidak ada aliran dana masuk ke rekeningnya, dan ia bahkan sempat menolak menandatangani kontrak saat anggaran belum tersedia.

Baru setelah revisi anggaran dari Kemenkeu turun, kontrak ditandatangani Oktober 2016. Awal 2017, Leonardi malah mengirim surat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang dan menginisiasi adendum kontrak. “Itu sikap korektif, bukan manipulatif,” tegas Rinto.

Hak Jawab ke Dewan Pers

Ketegangan hukum ini semakin pelik setelah pemberitaan di media menuding Leonardi seolah dalang korupsi. Lazzaro Law Firm pun melayangkan surat hak jawab ke Dewan Pers atas tayangan KompasTV (15 Mei 2025) yang menghadirkan Prof. Mahfud MD.

Dalam acara tersebut, Mahfud menyebut barang yang diadakan “palsu”, “dibeli di Pasar Senen”, hingga “fiktif dengan markup luar biasa”. Namun, menurut Rinto Maha, narasi itu tidak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 setebal 56 halaman.

“Tidak ada satu pun kata ‘palsu’, ‘tidak bernilai’, atau ‘fiktif’ dalam laporan resmi BPKP. Pernyataan itu bohong, tidak bersumber dari dokumen hukum mana pun,” tulis Rinto dalam surat yang ditembuskan ke Dewan Pers.

Tumbal Administrasi

Menurut pakar hukum militer, tanggung jawab hukum justru ada pada Pengguna Anggaran (PA), bukan sekadar pelaksana kontrak. Namun, dalam kasus ini PA tidak tersentuh. “Pejabat strategis yang membuat keputusan lolos, sementara pelaksana administratif dijadikan tumbal. Leonardi hanya bawahan yang menjalankan sprint atasan,” ungkap Rinto.

Surat hak jawab juga menyoroti bahwa Leonardi tidak berwenang memenangkan Navayo. Ia hanya menandatangani kontrak setelah DIPA turun, sesuai prosedur. “Mens rea tidak ada. Yang ada justru pembelokan fakta untuk membentuk opini publik,” kritiknya.

Preseden Berbahaya

Pakar hukum Prof. Dr. Mompang Panggabean menilai, jika Tipikor dijadikan kendaraan untuk membatalkan arbitrase, ini akan menjadi preseden buruk. “Ke depan, setiap sengketa internasional bisa ditarik ke ranah pidana demi kepentingan politik. Kredibilitas hukum Indonesia akan runtuh di mata dunia,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel.

Antara Fakta dan Opini

Hak jawab Lazzaro Law Firm juga menegaskan, pemberitaan yang tidak berimbang telah melanggar asas praduga tak bersalah. “Ini pembunuhan karakter yang disampaikan tokoh berotoritas, lalu diperkuat media, padahal tidak sesuai fakta hukum,” tulis surat itu.

Padahal jelas: tidak ada pembayaran ke Navayo, kerugian negara bersifat potensi, dan tanggung jawab hukum ada pada level PA. Namun publik telanjur dicekoki opini bahwa kasus ini adalah “mega korupsi”.

Di Balik Kabut

Hingga kini, pertanyaan mendasar belum terjawab: siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Mengapa negara tidak menagih wanprestasi penyedia? Mengapa yang disorot justru pejabat pelaksana yang hati-hati?

Rinto Maha menutup dengan pernyataan keras:
“Membatalkan putusan arbitrase lewat jalur Tipikor bukan hanya tidak logis, tapi juga meruntuhkan prinsip keadilan. Klien kami yang jujur justru dikorbankan.”

Dalam kabut ini, satu hal kian jelas: jika hukum terus dipakai sebagai alat tawar, maka keadilan akan kehilangan wajahnya – dan Indonesia hanya akan tercatat sebagai negara yang membunuh kepastian hukum dengan tangannya sendiri. (Red 01)