Berita  

Kos-Kosan 25 Kamar Diduga Ilegal di Sawah Besar, PBG Tak Jelas, Pejabat Citata Jakpus Dituding Tutup Mata

Jakarta – Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Kartini III No. 12 RT 10 RW 05, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, disulap menjadi kos-kosan 25 kamar dan siap disewakan Rp1 juta per bulan. Namun, bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal aturan soal PBG jelas tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat investigasi ke lokasi, pemilik kos-kosan sulit ditemui. Warga sekitar menyebut pemiliknya dikenal sebagai “bos besar” yang memiliki beberapa kos di kawasan Kartini.

Namanya juga bos besar, punya banyak kos di sini, ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, pejabat terkait terkesan saling lempar tanggung jawab. Kasi Citata Kecamatan Sawah Besar justru mengarahkan ke Sudin Citata Jakarta Pusat. Namun hingga berita ini diturunkan, pejabat Sudin Citata sulit ditemui.

Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat, Helmi AR, mengecam keras lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat terkait. Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tata kelola kota dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Bangunan tanpa izin yang dibiarkan berdiri jelas-jelas menunjukkan lemahnya pengawasan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Kalau pejabat Citata Jakarta Pusat diam saja, masyarakat bisa menduga ada permainan antara pemilik bangunan dengan oknum aparat. Jangan sampai ada kesan hukum bisa diperjualbelikan,” tegas Helmi.

Helmi menambahkan, keberadaan bangunan bermasalah sangat berbahaya jika dibiarkan. Selain membahayakan keselamatan penghuni karena tidak ada jaminan standar teknis bangunan, juga berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.

“Bayangkan kalau bangunan tanpa izin ini ambruk atau terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemerintah harus sadar, pembiaran semacam ini bisa menimbulkan korban jiwa. Jangan tunggu ada tragedi baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa daerah bisa dirugikan secara finansial. Bangunan tanpa izin artinya tidak membayar retribusi dan berpotensi menghindari pajak, sementara pemiliknya meraup keuntungan besar dari bisnis kos-kosan.

“Ini jelas merugikan keuangan daerah. Pemerintah jangan hanya tegas kepada rakyat kecil yang bangun rumah sederhana, sementara pengusaha besar dibiarkan seenaknya. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu,” kata Helmi dengan nada keras.

Helmi menegaskan, aparat Citata Jakarta Pusat harus segera turun tangan. Jika tidak, ia mendesak agar Walikota Jakarta Pusat hingga Gubernur DKI Jakarta ikut turun tangan untuk menertibkan bangunan bermasalah tersebut.

“Kalau Citata Jakpus tidak mampu, lebih baik copot saja pejabatnya. Jangan sampai ada oknum yang justru jadi pelindung bagi pengembang nakal. Kota Jakarta bukan untuk dijadikan ladang bisnis gelap yang mengorbankan aturan,” tutup Helmi.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pembangunan di Jakarta yang seolah kebal aturan. Publik kini menanti apakah aparat penegak aturan berani bertindak, atau kembali memilih bungkam di hadapan “bos besar”.

(*)