JAKARTA – Polemik dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) kembali mencuat di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sertifikat tanah milik ahli waris warga RW 07 yang sempat ditahan akibat pinjaman PPMK akhirnya dikembalikan usai digelarnya mediasi di Aula Kelurahan Paseban pada Rabu (1/10/2025).
Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Paseban, Hagi Teugeh, serta dihadiri oleh Sekertaris Lurah Paseban, Pengurus KJK-PEMK Paseban, Binmaspol Paseban, Babinsa Paseban, Ketua LMK Paseban, Ketua RT 06, dan para ahli waris. Proses mediasi berlangsung damai selama satu setengah jam tanpa kericuhan.
*Latar Belakang Kasus*
Sertifikat yang menjadi sengketa merupakan milik dua pihak ahli waris: keluarga almarhum Mukahar dan keluarga almarhum Edi Mukimin. Sertifikat itu dijadikan jaminan pinjaman dana PPMK sejak awal 2000-an.
Ahli waris dari Edi Mukimin menegaskan, utang yang tercatat sebesar Rp 47 juta bukan murni milik almarhum, melainkan gabungan dari beberapa warga. Bahkan, sejak lama ahli waris sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya” yang pernah disampaikan pengurus PPMK kala itu.
Namun hingga kini, sertifikat tak kunjung dikembalikan. Pihak ahli waris menilai, karena debitur sudah wafat dan program PPMK juga vakum sejak 2021, seharusnya utang tersebut otomatis diputihkan sebagaimana statement dari Kepala Badan Pengawasan PPMK pada 2006 lalu yang menyebutkan: jika peminjam meninggal dunia atau usaha bangkrut, maka piutang dapat dihapuskan.
*Desakan Ahli Waris*
“Kami hanya ingin sertifikat tanah orang tua kami kembali. Orang tua sudah meninggal, program juga sudah berhenti. Hutang itu sebaiknya diputihkan, jangan dibebankan ke keluarga,” tegas Wike, perwakilan ahli waris Edi Mukimin.
Pernyataan itu mendapat dukungan dari beberapa warga yang menilai sertifikat tidak seharusnya dijadikan agunan karena sifat PPMK adalah dana sosial bergulir, bukan kredit perbankan.
*Hasil Mediasi*
Dalam mediasi, ahli waris Mukahar bersikeras agar sertifikat mereka segera dikembalikan karena merasa tidak terkait langsung dengan pinjaman tersebut. Akhirnya, disepakati bahwa sertifikat milik ahli waris Mukahar dikembalikan utuh, sementara keluarga Edi Mukimin menjalin kesepakatan baru dengan pihak koperasi PPMK.
Seluruh pihak menandatangani surat pernyataan bersama yang disaksikan lurah Paseban dan jajaran terkait. Kesepakatan ini menjadi titik terang setelah mediasi sebelumnya pada 30 September 2024 berakhir buntu.
*Sejarah Singkat Program PPMK*
Program PPMK diluncurkan Pemprov DKI Jakarta sejak krisis moneter 1997 sebagai dana bergulir tanpa bunga untuk usaha kecil. Skema ini mengusung konsep Tribina: 60% bina lingkungan, 20% bina ekonomi, dan 20% bina sosial.
Pada era Gubernur Sutiyoso, tiap kelurahan mendapat alokasi hingga Rp2,4 miliar yang digulirkan bertahap sejak 2002. Namun, tak semua berjalan mulus. Dari 267 kelurahan, tercatat tiga gagal mengelola dana, salah satunya Paseban. Bahkan, pernah terjadi kasus penyelewengan Rp60 juta di Paseban (2002) dan kerugian Rp230 juta di Menteng (2004).
*Transparansi Jadi Sorotan*
Kasus Paseban menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Program yang awalnya bertujuan mulia meningkatkan kesejahteraan warga justru bisa berubah menjadi beban sosial bila tidak dikelola dengan transparan dan sesuai aturan hukum.
(Tim)












