JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta krusial dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Persidangan menghadirkan saksi-saksi dari pihak GoTo dan Google, yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani. Mereka memberikan keterangan dalam perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya, JPU membeberkan fakta persidangan yang mengarah pada adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun produk serupa sebelumnya dinilai gagal diterapkan.
JPU menyoroti kuat adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan publik di sektor pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Sebaliknya, proses perumusan kebijakan justru melibatkan orang-orang dekat Terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan, sehingga arah kebijakan dinilai tidak objektif dan sarat konflik kepentingan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem, PT AKAB, dengan nilai mencapai USD 786 juta atau sekitar Rp207 triliun. Aliran dana tersebut bertepatan dengan melonjaknya nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada 2022 tercatat melebihi Rp5 triliun.
Selain itu, JPU menilai terdapat pola transaksi mencurigakan pada 2021, ketika Google melepaskan sahamnya yang kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi tersebut terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar kebijakan digitalisasi pendidikan.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang-piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU.
Sorotan lain tertuju pada transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut selanjutnya dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak, di tengah kondisi ekonomi sulit yang dialami para mitra pengemudi ojek online.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU mengungkap bahwa spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem, tanpa mekanisme yang transparan. Akibatnya, harga pengadaan dinilai tidak wajar karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana mestinya.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian, baik terkait kerugian keuangan negara maupun peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal digitalisasi pendidikan ini. (Ramdhani)












