Berita  

HPN ke-80 Jadi Momentum Dorong Penyelesaian Sengketa Pers Lewat Dewan Pers

JAKARTA – Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 menjadi momentum bagi aparatur penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Forwaka Baren Antoni Siagian mengatakan, seluruh aparat penegak hukum diharapkan konsisten menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

“Diharapkan dengan Hari Pers Nasional ke-80 ini, semua aparatur penegak hukum harus konsisten menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Pers tidak boleh lagi dipidana maupun digugat secara perdata ketika menjalankan tugasnya,” kata Baren dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Baren yang juga menjabat Kepala Bidang Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat menegaskan, meskipun ada perlindungan hukum, wartawan tetap wajib menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, mengedepankan akurasi, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Menurutnya, produk jurnalistik harus disajikan secara berimbang, menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak memuat opini yang tidak berdasar. Dengan demikian, narasumber tidak dirugikan dan potensi kriminalisasi terhadap wartawan dapat dihindari.

“Wartawan profesional harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jangan berlindung pada hak jawab semata. Jika berita disajikan secara akurat dan berimbang, saya yakin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya.

Forwaka juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi aturan serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.

“Mari jadikan HPN ke-80 sebagai momentum konsistensi penegak hukum menyelesaikan sengketa pers melalui Dewan Pers. Wartawan juga harus menjadi pembawa kabar kebenaran dan pilar demokrasi bagi kemajuan bangsa,” kata Baren.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forwaka Kristian Ginting menekankan bahwa loyalitas utama wartawan adalah kepada fakta. Ia menyebut praktik jurnalistik yang baik harus dilakukan melalui riset, investigasi sosial, dokumentasi temuan, serta didukung sumber daya manusia yang kompeten.

“Wartawan mencari kebenaran melalui praktik jurnalistik yang ketat, penelitian, dan investigasi. Dari situ kebenaran dilaporkan melalui deskripsi dan analisis,” ujar Kristian.

Ia menambahkan, momentum HPN juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme. Jurnalis dituntut memiliki kemampuan riset yang baik agar mampu mengajukan pertanyaan kritis, mengungkap fakta di balik peristiwa, serta memberikan konteks yang dibutuhkan publik.

“Dengan begitu, publik dapat memahami isu yang diberitakan. Inilah pers yang sehat dan independen, sekaligus menjadi pengawas jalannya kekuasaan dalam menjaga demokrasi,” pungkasnya. (Ramdhani)