Berita  

JPU Tegaskan BJR Tak Berlaku dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) tidak dapat diterapkan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina. Hal tersebut disampaikan dalam replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Zulkipli membantah dalil terdakwa Muhammad Kerry yang menyatakan tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang sah dan dilindungi prinsip BJR.

Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang menyimpang dari prosedur dalam proses penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta penyewaan kapal.

Jaksa menyatakan adanya pelanggaran prosedur tersebut membuktikan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi sehingga dalil Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima secara hukum.

Selain itu, JPU juga menegaskan adanya unsur niat jahat atau mens rea pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis hukum pidana, tindakan para terdakwa dinilai termasuk dalam kategori kesengajaan sebagai tujuan.

Jaksa menyimpulkan terdapat upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan fasilitas penyimpanan BBM demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, dalil penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya unsur kesengajaan dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam replik tersebut, jaksa juga menjelaskan dasar tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun terhadap para terdakwa. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran sewa fasilitas PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,9 triliun serta penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Penghitungan kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara secara nyata dan pasti.

JPU juga menegaskan pembebanan tanggung jawab keuangan dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 dengan memprioritaskan pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.

Menurut jaksa, langkah tersebut diperlukan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga bahan bakar minyak tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. (Ramdhani)