Bandung – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga yang dipimpin Rahmad Sukendar tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang telah menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dan pengawasan yang dilakukan lembaganya selama ini tidak sia-sia.
“BPI KPNPA RI sudah banyak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah maupun pejabat pusat. Banyak yang akhirnya diproses hukum hingga berujung masuk penjara. Ini merupakan bukti nyata bahwa pengawasan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Rahmad Sukendar, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI sejak awal dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan mengawasi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat serta menghambat pembangunan nasional. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan pernah berhenti mengawasi. Jangan beri ruang sedikit pun kepada para koruptor. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu, yakni Syaefudin selaku Wakil Bupati Indramayu, AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD periode 2021-2022.
Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI termasuk pihak yang aktif mengawal kasus tersebut. Selain melayangkan laporan resmi, lembaganya juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung maupun Kejati Jawa Barat untuk mendorong percepatan penanganan perkara.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang yang kami lakukan akhirnya membuahkan hasil. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mendengar suara masyarakat dan serius dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
BPI KPNPA RI juga mendukung langkah Kejati Jabar untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.
Rahmad menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak bermain-main dengan uang negara. Menurutnya, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus sama di mata hukum,” tegasnya.
BPI KPNPA RI memastikan akan terus menjadi mitra kritis aparat penegak hukum dalam membongkar berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga tersebut berkomitmen mengawal setiap laporan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Selama masih ada korupsi yang merugikan rakyat dan negara, BPI KPNPA RI akan terus berada di garis depan untuk mengawalnya,” pungkas Rahmad Sukendar.
(*)










