JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis, (6/8/2026).
Pelimpahan atau tahap II itu menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan. Perkara tersebut akan segera disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang diserahkan ialah BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services; AGS, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014; MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015; NRD, Crude Trading Manager Pertamina Energy Services periode 2008–2014; TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta IRW, pihak swasta yang disebut sebagai direktur sejumlah perusahaan milik kelompok usaha MRC.
Menurut hasil penyidikan, perkara ini berawal dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada kurun 2008 hingga 2015. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia, mulai dari kebutuhan minyak mentah, kebutuhan gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi itu diduga diberikan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan Pertamina Energy Services kepada pihak swasta sehingga memberikan keuntungan dalam proses tender. Penyidik juga menemukan dugaan adanya pengondisian tender melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, serta penggunaan perusahaan-perusahaan terafiliasi untuk menguasai jalur pengadaan.
Tak hanya itu, penyidik menduga terdapat penerbitan pedoman yang bertentangan dengan aturan internal perusahaan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. Kondisi tersebut disebut membuat proses pengadaan kehilangan daya saing, memperpanjang rantai pasok, dan menyebabkan harga pembelian produk gasoline RON 88 maupun RON 92 menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP yang baru.
Untuk kepentingan penuntutan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan empat tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka BBG menjalani penahanan kota setelah tim penuntut umum mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatannya.
Kepala Kejari Jakpus, Dr. Antonius Despinola S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogie Verdika S.H., M.H., mengatakan tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Ramdhani)












