JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Sementara empat tersangka lainnya yakni BS, NRH, MRI, serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan lima tersangka, yakni satu tersangka korporasi dan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Sedangkan MRI disebut menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Adapun satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Anang, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti, penggeledahan, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya, penggeledahan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa DMO
Anang menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, pihak PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Dokumen tersebut selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik menduga MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut.
Padahal, kata Anang, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” ujarnya.
Selanjutnya, PT CNI diduga meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Penyidik menduga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan ekspor.
Anang menyebut para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Kerugian Negara Rp401,6 Miliar
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyebut terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, BS dan MRI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026,” kata Anang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. (Ramdhani)













