Berita  

GURU BESAR KEUANGAN NEGARA DR. HAMDANI: INDEPENDENSI ADALAH KUNCI UTAMA AUDIT, KEWENANGAN BPK HARUS DILINDUNGI KONSTITUSI

Saksi ahli pemohon dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 menyoroti batas kewenangan BPK dan BPKP, kepastian hukum hasil audit kerugian negara, serta potensi dampak putusan MK terhadap perkara pidana korupsi.

JAKARTA — Independensi merupakan prinsip paling mendasar dalam teori dan praktik audit. Tanpa independensi, hasil pemeriksaan berisiko kehilangan makna, objektivitas, dan legitimasi. Prinsip inilah yang menjadi salah satu pokok penjelasan Dr. Hamdani, M.M., M.Si., Guru Besar Keuangan Negara dari Universitas Andalas, Padang, ketika dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Hamdani dihadirkan oleh pemohon Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, yang berkaitan dengan pengujian materiil Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya, Hamdani menempatkan independensi sebagai fondasi yang menentukan kualitas sebuah pemeriksaan. Menurut pandangan yang disampaikannya, audit bukan semata-mata kegiatan menghitung, memeriksa dokumen, atau menemukan selisih angka. Audit juga harus dijalankan oleh lembaga yang memiliki kedudukan, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Persoalan independensi tersebut, dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, berkaitan erat dengan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Bagi Hamdani, prinsip bebas dan mandiri tersebut merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam menilai kedudukan dan kewenangan pemeriksaan keuangan negara.

BPK DAN BPKP: PERBEDAAN FUNGSI MENJADI PERSOALAN PENTING

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam perkara ini adalah hubungan kewenangan BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya ketika hasil pemeriksaan digunakan untuk mendukung proses hukum terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Dalam kerangka pemikiran yang disampaikan ahli, perlu ada pembedaan yang tegas antara pemeriksaan eksternal yang menjadi ranah BPK dan pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

APIP menjalankan fungsi pengawasan internal, termasuk audit internal, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. BPK, di sisi lain, memiliki kedudukan konstitusional sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Perbedaan tersebut tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan nama atau struktur kelembagaan. Hal yang lebih mendasar adalah dasar hukum, ruang lingkup, tujuan, dan konsekuensi dari setiap tindakan pemeriksaan.

UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjadi bagian penting dalam memahami kerangka pemeriksaan keuangan negara.

Menurut argumentasi yang dipaparkan Hamdani, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis ketika menilai kewenangan lembaga yang menghasilkan temuan atau perhitungan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, perdebatan dalam perkara ini bukan sekadar mempertentangkan dua institusi, melainkan menguji bagaimana pembagian fungsi dan kewenangan dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum.

KEWENANGAN HARUS MEMILIKI DASAR HUKUM

Hamdani juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang jelas bagi setiap lembaga ketika menjalankan kewenangannya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewenangan tidak dapat dijalankan semata-mata berdasarkan kebiasaan, kebutuhan praktis, atau penafsiran yang tidak memiliki landasan hukum memadai.

Prinsip tersebut berkaitan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur antara lain sumber kewenangan pemerintahan dan larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan.

Dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah tindakan pemeriksaan dan hasil yang digunakan dalam proses hukum telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejelasan ini penting agar setiap tindakan pejabat maupun lembaga negara dapat diuji secara objektif. Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai batas kewenangan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dibiarkan menjadi sumber ketidakpastian.

Prinsip kepastian hukum juga menjadi penting karena hasil pemeriksaan keuangan negara dapat memiliki konsekuensi terhadap hak dan kedudukan hukum seseorang.

HASIL AUDIT DAN KONSEKUENSI DALAM PERKARA PIDANA

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan atau penghitungan kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Karena itu, dasar kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan menjadi persoalan yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas proses hukum. Pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi metodologi, bukti, prosedur, dan kewenangan institusi yang melaksanakannya.

Namun, penting pula membedakan fungsi hasil audit dari keseluruhan proses pembuktian pidana. Hasil pemeriksaan tidak dengan sendirinya menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penilaian akhir tetap bergantung pada hukum yang berlaku, alat bukti yang sah, serta pertimbangan aparat penegak hukum dan hakim sesuai tahapan perkara.

Dalam konteks inilah, perdebatan mengenai kewenangan BPK dan BPKP dinilai memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan administrasi kelembagaan. Isu tersebut bersentuhan dengan perlindungan hak warga negara, kualitas pembuktian, dan kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.

MEKANISME KERJA SAMA TIDAK MENGHILANGKAN TANGGUNG JAWAB

Dalam keterangannya, Hamdani juga menyinggung mekanisme kerja sama pemeriksaan dengan kantor akuntan publik apabila BPK tidak melaksanakan pemeriksaan sendiri. Pokok yang ditekankan adalah pentingnya memastikan bahwa mekanisme tersebut tetap berjalan dalam kerangka kewenangan yang diatur undang-undang.

Kerja sama dengan pihak profesional tidak serta-merta menghapus kebutuhan akan kejelasan mengenai siapa yang memberikan mandat, standar apa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan.

Dengan kata lain, pelibatan pihak lain dalam kegiatan pemeriksaan harus dibedakan dari pemindahan atau pengalihan kewenangan kelembagaan. Legalitas dan pertanggungjawaban tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa independensi audit bukan hanya menyangkut kebebasan pemeriksa dari intervensi, melainkan juga kepastian mengenai mandat dan pertanggungjawaban hasil pemeriksaan.

PENJELASAN PASAL 603 KUHP PERLU DIBACA SECARA SISTEMATIS

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 membawa perdebatan mengenai kewenangan pemeriksaan keuangan negara ke ranah pengujian konstitusional. Fokus persoalannya adalah bagaimana Penjelasan Pasal 603 KUHP dipahami dalam hubungannya dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan keuangan negara.

Dalam perspektif yang disampaikan ahli, penafsiran suatu ketentuan pidana tidak seharusnya dilepaskan dari sistem hukum yang berkaitan langsung dengan substansi yang diaturnya. Ketentuan dalam KUHP perlu dibaca secara selaras dengan peraturan mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sepanjang relevan dengan persoalan yang diuji.

Pembacaan sistematis diperlukan untuk menghindari pertentangan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan tetapi, apakah terdapat pertentangan konstitusional dan bagaimana persoalan itu harus diselesaikan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya berdasarkan permohonan, keterangan para pihak, alat bukti, serta hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, keterangan Hamdani harus ditempatkan sebagai pandangan ahli yang membantu mahkamah memahami aspek keuangan negara dan kelembagaan, bukan sebagai putusan yang telah menentukan hasil perkara.

BERPOTENSI BERDAMPAK LUAS, TETAPI TIDAK OTOMATIS

Perhatian terhadap perkara ini juga muncul karena kemungkinan dampaknya terhadap perkara yang menggunakan hasil pemeriksaan BPKP dalam proses hukum. Apabila MK mengabulkan permohonan, konsekuensi hukumnya akan sangat bergantung pada amar putusan, pertimbangan hukum, ruang lingkup norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, serta penerapannya oleh lembaga terkait.

Untuk perkara yang masih berjalan, putusan dapat menjadi rujukan dalam menilai persoalan hukum yang relevan. Sementara itu, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan MK tidak otomatis membatalkan putusan pengadilan atau membuat seluruh perkara terkait harus dibuka kembali.

Pengajuan peninjauan kembali (PK) tetap harus memenuhi persyaratan dan alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Karena itu, dampak terhadap perkara individual perlu dinilai berdasarkan keadaan masing-masing perkara, bukan disimpulkan secara seragam.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan, perkara ini digambarkan berpotensi memicu “tsunami hukum”, yakni perubahan besar dalam perdebatan mengenai dasar kewenangan pemeriksaan dan penggunaan hasil audit dalam perkara pidana. Ungkapan tersebut menggambarkan potensi dampak yang dipandang luas, bukan kepastian bahwa seluruh perkara yang pernah menggunakan hasil audit BPKP akan berubah.

MENUNGGU ARAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pengujian materiil ini menjadi momentum untuk memperjelas hubungan antara konstitusi, undang-undang pemeriksaan keuangan negara, administrasi pemerintahan, dan hukum pidana. Bagi dunia audit, isu independensi dan kejelasan kewenangan merupakan unsur penting untuk menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan.

Bagi aparat penegak hukum, kejelasan tersebut dibutuhkan agar penggunaan hasil pemeriksaan dalam proses pidana dapat dipertanggungjawabkan. Sementara bagi masyarakat, kepastian hukum diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Keterangan Dr. Hamdani menempatkan independensi sebagai prinsip yang harus menjadi perhatian utama dalam menilai kelembagaan audit. Namun, jawaban final atas persoalan konstitusional yang diajukan tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK nantinya akan menentukan arah penafsiran norma yang diuji dalam perkara ini. Apa pun hasilnya, prinsip pemeriksaan yang independen, kewenangan yang sah, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas tetap menjadi elemen penting bagi tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.(Red 01)