JAKARTA – Kesengajaan dan kealpaan merupakan dua bentuk kesalahan yang menjadi dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Namun, pembuktiannya tidak dapat dilakukan secara sederhana, termasuk hanya berdasarkan pengetahuan hukum, profesi, atau keahlian seseorang.
Dosen sekaligus advokat, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengetahuan hukum seseorang harus ditempatkan sebagai salah satu fakta yang relevan dalam pembuktian, bukan sebagai pengganti unsur kesalahan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Menurut Aturkian, seseorang yang memahami ketentuan hukum belum tentu mengetahui seluruh fakta yang membentuk suatu tindak pidana. Demikian pula, kesadaran terhadap risiko suatu perbuatan tidak serta-merta membuktikan bahwa pelaku menghendaki atau menerima akibat yang mungkin timbul.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika perkara pidana melibatkan kalangan profesional, seperti advokat, hakim, jaksa, akademisi hukum, maupun pejabat yang memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana harus tetap didasarkan pada unsur delik, keadaan konkret, sikap batin pelaku, dan alat bukti yang sah.
Kesengajaan Harus Dibuktikan Secara Konkret
Aturkian menjelaskan, kesengajaan atau dolus berkaitan dengan sikap batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan.
Dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian akibat, serta kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan akibat yang dalam doktrin tertentu dikenal sebagai dolus eventualis.
Namun, penerapannya harus memperhatikan rumusan tindak pidana dan unsur kesengajaan yang disyaratkan dalam ketentuan hukum terkait.
Tantangan utama dalam pembuktian kesengajaan terletak pada keadaan batin pelaku yang tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, penegak hukum perlu menilai berbagai fakta objektif, seperti tindakan pelaku, komunikasi sebelum dan sesudah kejadian, persiapan, alat yang digunakan, serta keadaan yang menyertai perbuatan.
Fakta-fakta tersebut dapat digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai kesengajaan, tetapi harus dinilai secara menyeluruh dan tidak berdiri sendiri.
Pengetahuan terhadap risiko atau keberadaan motif tertentu, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang menghendaki atau menerima akibat yang dilarang.
Hal serupa berlaku terhadap orang yang memiliki keahlian hukum. Latar belakang profesional dapat menjadi fakta relevan untuk menilai apa yang diketahui seseorang dalam situasi tertentu, tetapi tidak otomatis membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan.
Kealpaan Tidak Cukup Dibuktikan dengan Akibat Buruk
Berbeda dengan kesengajaan, kealpaan atau culpa berkaitan dengan kegagalan seseorang memenuhi kewajiban kehati-hatian yang seharusnya dilakukan.
Dalam konteks ini, seseorang pada umumnya tidak menghendaki akibat yang terjadi. Namun, akibat tersebut dapat timbul karena ia gagal memperkirakan risiko yang semestinya dapat diperkirakan atau tidak melakukan tindakan pencegahan yang patut dilakukan.
Aturkian menekankan bahwa terjadinya akibat buruk tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kealpaan pidana.
Pembuktian harus mencakup kewajiban kehati-hatian yang berlaku, tindakan yang seharusnya dilakukan, penyimpangan dari kewajiban tersebut, keterdugaan akibat, serta hubungan yang relevan antara kelalaian dan akibat yang terjadi.
Penilaian juga harus memperhatikan keadaan ketika perbuatan dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan pengetahuan yang muncul setelah akibat diketahui.
Dalam perkara yang melibatkan profesional hukum, pengalaman dan keahlian dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan standar kehati-hatian yang patut diharapkan. Meski demikian, tidak setiap kesalahan profesional dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena kealpaan.
Kekeliruan profesional, pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan kealpaan yang memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan berbeda yang harus dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Pasal 36 KUHP Tegaskan Pentingnya Unsur Kesalahan
Aturkian merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu landasan penting dalam memahami pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Pada prinsipnya, tindak pidana dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana karena kealpaan dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kesengajaan dan kealpaan tidak dapat dipertukarkan secara sembarangan.
Apabila suatu delik mensyaratkan kesengajaan, unsur tersebut harus dibuktikan. Sebaliknya, apabila seseorang didakwa melakukan tindak pidana karena kealpaan, penegak hukum harus membuktikan terpenuhinya unsur kealpaan sebagaimana ditentukan dalam delik yang bersangkutan.
Dengan demikian, pengetahuan hukum seseorang tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana dan bentuk kesalahan yang disyaratkan undang-undang.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini menempatkan kesalahan sebagai bagian penting dari pertanggungjawaban pidana. Artinya, pemidanaan tidak cukup didasarkan pada fakta bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan atau menyebabkan akibat tertentu, tetapi juga harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban pidana menurut hukum.
Pembuktian Harus Lindungi Hak Terdakwa
Lebih lanjut, Aturkian menilai pembuktian kesengajaan dan kealpaan membutuhkan argumentasi hukum yang dibangun berdasarkan alat bukti yang sah serta penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara yang mensyaratkan kesengajaan, penegak hukum perlu menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan pengetahuan, kehendak, atau sikap batin pelaku terhadap akibat yang relevan.
Sementara dalam perkara kealpaan, pembuktian harus menjelaskan kewajiban kehati-hatian, bentuk penyimpangan, keterdugaan akibat, serta hubungan antara penyimpangan tersebut dan akibat yang terjadi.
Penilaian terhadap bukti juga perlu mempertimbangkan penjelasan alternatif yang masuk akal. Namun, keberadaan penjelasan alternatif tidak otomatis menggugurkan perkara karena seluruh fakta harus dinilai berdasarkan kekuatan alat bukti dan standar pembuktian pidana yang berlaku.
Menurut Aturkian, kesimpulan mengenai kesalahan tidak semestinya hanya didasarkan pada status profesi, reputasi, motif yang diasumsikan, atau akibat buruk yang telah terjadi.
Pendekatan pembuktian yang cermat justru dapat memperkuat legitimasi putusan pengadilan sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak terdakwa.
Pertanggungjawaban Pidana Harus Berbasis Kesalahan
Aturkian menegaskan bahwa kesengajaan dan kealpaan memiliki karakter berbeda, baik dari segi sikap batin maupun cara pembuktiannya.
Kesengajaan berhubungan dengan kehendak atau kesadaran pelaku sebagaimana disyaratkan dalam rumusan tindak pidana. Adapun kealpaan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban kehati-hatian yang dapat dicelakan kepada pelaku.
Pengetahuan hukum dapat menjadi salah satu fakta yang relevan dalam menilai kesalahan, tetapi tidak otomatis membuktikan adanya kesengajaan ataupun kealpaan.
Karena itu, penilaian pertanggungjawaban pidana harus memperhatikan keadaan konkret, unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pertanggungjawaban pidana yang integratif, yakni dengan menguji hubungan antara perbuatan, bentuk kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, alasan penghapus pidana, dan legitimasi pemidanaan.
Melalui pendekatan tersebut, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan atau menimbulkan akibat tertentu. Penegak hukum juga harus menjelaskan dasar yang membuat perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada orang yang bersangkutan.
Dengan demikian, hukum pidana diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak terdakwa, dan tanggung jawab individual. (Ramdhani)












