Jakarta, Nasionalnews.co.id – BP2MI melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan beberapa Pemda dan lembaga pendidikan diantaranya : Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh wakil bupati, kota salotigo yang diwakili oleh wakil walikota, Kabupaten Batang diwakili oleh kadis naker, Kabupaten Kebumen oleh bupati, Kabupaten Solok Selatan diwakili oleh wakil bupati, Kabupaten Dangau diwakili oleh Kabid Naker, Kabupaten Kubu Raya diwakili oleh Setda, Sementara dari universitas Muslim Makasar oleh rektor, Universitas Gorontalo oleh Rektor, Universitas Muhamadiyah Purwakerto oleh wakil rektor.
Dalam sambutanya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengingatkan semua pihak bahwa acara hari ini adalah acara yang sangat ditunggu oleh mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa, penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas bahkan berada di atas dari sumbangan sektor pariwisata.
“Presiden Joko Widodo saat melantik saya sebagai kepala BP2MI menyatakan dengan tegas serta meminta kepada saya dan BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki. dan itu menjadi jargon kami hingga hari ini, amanah tersebut tentu bukan hanya pernyataan biasa ini sikap moral keberpihakan seorang presiden Republik Indonesia kepada pekerja migran Indonesia”, jelas Benny, di kantor BP2MI, Aula Abdurahman Wahid, Senin, 14/03/22.
Benny mengatakan bahwa saat ini adalah era dimana BP2MI sedang melakukan transformasi, ketika undang-undang 39/2004 berubah ke undang-undang 18/2017 tentu mengandung konsekuensi dan harus melakukan penataan kelembagaan secara internal.
Ia melanjutkan, penempatan pekerja migran Indonesia saat ini secara langsung maupun tidak langsung rata rata per tahun kami bisa menempatkan 277.150 di negara penempatan. Di tahun 2020 karena situasi Indonesia saat itu masih belum kondunsif maka hanya mampu menempatkan 113.000 dan di tahun 2021 Indonesia hanya mampu menempatkan 72.000.
Benny berharap tahun 2022 semakin membaik dan menetapkan tahun 2022 sebagai tahun penempatan yang meningkat untuk menjawab tuntutan penempatan ke negara lain.
“Pada hari ini sudah 121 dokumen kerja sama yang kita tanda tangani, 62 kerjasama dengan pemerintah daerah, 36 kerjasama dengan lembaga pendidikan, 19 kerjasama dengan pemerintah pusat lembaga keuangan ,lembaga swasta dan lembaga kesehatan. Kerja sama dengan pihak luar negeri baik lembaga pemerintah lembaga swasta dan organisasi internasional juga dilakukan,” ucap Benny.
Menurutnya, kalaborasi yang dilakukan itu sema-tata untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa penanganan pekerja migran Indonesia tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan undang-undang No 18/2017 pasal 49 kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi pasal 41 ada 11 tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah kabupaten kota dan pasal 42 undang-undang 18 kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa undang-undang ini telah lahir telah terbit 4 tahun lalu
“Bahkan di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pelatihan sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten kota,” tegas Benny.
Benny mengatakan pemerintah provinsi kabupaten kota sampai saat ini belum secara konsisten melaksanakan undang-undang tersebut dan seolah-olah penanganan masalah pekerja migran Indonesia di Indonesia baik dari aspek penempatan maupun perlindungan hanya menjadi persoalan pemerintah pusat.
“Itulah yang kemudian di tahun 2021 saya beserta tim dan jajaran melakukan upaya untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Terakhir kemarin di Medan rapat koordinasi terbatas, hadir Bapak Gubernur kemudian Muspida dan seluruh Bupati walikota dan ini sudah dilakukan di 14 provinsi di tahun ini kami ingin menyelesaikan 23 provinsi yang menjadi kantong penempatan pekerja migran Indonesia,” lanjutnya.
Benny berharap mudah-mudahan dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan hari ini ini menjadi awal kita semua untuk mengambil tanggung jawab atas perintah dari undang-undang.
“Mestinya setiap pemimpin daerah mengalokasikan anggaran sebagai bentuk ketaatan atas perintah udang-undang No18/2017 pasal 40 dan 41 bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” terang Benny.
“Kerjasama ini tentu bukan kerjasama yang hanya seremonial cukup penandatanganan, tentu bukan itu yang diharapkan. Ia berharap acara hari ini bisa menjadi energi positif bagi pihak-pihak lain untuk terus berupaya dengan kewenangan yang dimiliki memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia,” tambah Benny
Benny meminta kepada para kepala daerah, karena Undang-undang telah memberikan mandat kepada kepala daerah untuk itu mesti segera dibuatkan perda atau perwali untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang ada di daerah.
Benny menyampaikan, persoalan pekerja migran Indonesia sangat kompleks karena di luar 4,4 juta pekerja migran yang legal ternyata masih ada 4,6 juta yang disebut atau yang berangkat secara ilegal dan 90% dari angka tersebut adalah mereka yang diberangkatkan oleh para sindikat.
“Kalau ini terus terjadi maka daftar masalah problem berbagai bentuk eksploitasi akan terus mengisi daftar masalah para pekerja migran kita dan jika kita tidak melakukan apapun maka kita adalah pihak yang bertanggung jawab melakukan pembiaran atas kondisi ini,” terang Benny.
Benny menyampaikan ia telah membentuk satgas pemberantasan sindikat dan didukung oleh organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, di mana pak Abdul muthi duduk langsung sebagai ketua pemberantasan sindikat, dari NU Bapak Komjen Suhardi alius bahkan seorang tokoh yaitu bapak Achmad Santosa termasuk Romo Benny. Pembentukan satgas ini mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai pihak walaupun satgas ini adalah satgas yang lahir karena modal nekat kepala BP2MI dan hanya ditandatangani oleh Kepala BP2MI.
Kita semua sepakat tidak boleh satu anak bangsa pun diperjualbelikan dan tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang berpesta pora dari bisnis kotor memperjual belikan anak-anak bangsa ini maka kita harus memeranginya dan menyatakan bahwa ini harus dihentikan
“Memperdagangkan manusia adalah kejahatan kemanusiaan, negara tidak akan betkompromi dan ini akan menjadi mimpi buruk buat para sindikat perdagangan manusia. Kita juga tidak boleh membiarkan seolah-olah karena mereka memiliki uang mereka bisa mengendalikan negara kita,” pungkas Benny. (Red 01)












