JAKARTA – Nasionalnews.co.id – Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha, angkat bicara meminta aparat pemerintah Kabupaten Bombana yang dipimpin Pj Bupati Burhanuddin jangan semena-mena menurunkan baliho anggota DPD RI Andi Nirwana Sebbu,
Saya sangat prihatin melihat terhadap sikap dan tingkah laku pejabat yang ada di daerah Kabupaten Bombana dengan adanya penurunan baliho anggota DPD RI Dapil Sultra, Saudari Andi Nirwana Sebbu.
Saya menghoramati dan menghargai respon Pj. Bupati bombana, persoalannya. bukan persoalan tersinggungan tetapi kami, anggota DPD RI selalu taat dan patuh terhadap peraturan yang ada.
“Saya sangat miris dan prihatin terhadap sikap dan tingkah laku pejabat yang ada di daerah Kabupaten Bombana dengan adanya penurunan baliho anggota DPD RI Dapil Sultra, Saudari Andi Nirwana Sebbu,” kata Rachman
Andi Nirwana, adalah selaku dari Anggota DPD RI yang berasal dari dapil, Sulawesi Tenggara. Tentunya, kita saling menghargai sebuah keharmonisan. Beliau apalagi mantan dari istri pejabat bupati bombana dua priode Ini. Yang menjadi pertanyaan kalau Pj. Bupati mengatakan bahawa tidak ada unsur politik, ada apa baliho itu? tersebut tanya, Angggota komite I DPD RI dapil, Sulawesi – Tengah.
Andi Nirwana memasang Baliho bukan sebuah baliho komersial apa lagi Andi Nirwana memasang baliho tersebut sesuai dengan tempat nya. Yang memiliki ijin hak untuk di tempati baliho saya yakin dan percaya. Bahwa Andi Nirwana, memasang baliho ini mengunakan dana publikasi dari setiap anggota DPD RI,” tegas Rachman Thaha. Kepada rekan media, Jumat (25/11/22).
Lebih lanjut ditegaskan, Dan itu hak secara konstitusional kami berhak memasang dan tidak ada yang melarang. Dan kami meminta kepada Gubernur, Sulawesi Tenggara. Untuk mengevaluasi Pj Bupati bombana, dan insya Allah kedepan kami akan mengagendakan jadwal rapat dengan mendagri.
Yang harus perlu di respon pj bupati bombana yaitu adalah pemasangan baliho yang liar kenapa saya katakan pemasangan baliho liar, karena saya yakin pemasangan baliho liar tidak membayar pajak PAD dari pada daerah.
Baliho liar itu pemasangan yang mengunakan kayu atau bambu, itu yang perlu ditertibkan kalau mau tertib dan indah yang harus di tertibkan oleh Satpol PP. Bukan yang terpampang pada tempatnya punya spece yang jelas-jelas mempinyai ijin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.
“Dan saya mengatakan bahwa Andi Nirwana mengunakan dana publikasi DPD RI yang telah diangarkan oleh Anggaran Negara. Dan saya berharap, untuk segera Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengevaluasi ulang Pj. bupati bombana, dan akan mengagendakan memangil Mendagri dalam rapat. untuk mengevalusai terhadapt dan mencopot pj. Bupati bombana,” tutup Rachman Thaha, Anggota komite I DPD RI yang membidangi Pemerintahaan, TNI, Kepolisian.
Dari keterangan yang dilansir dari yotube pena Sultra Chanel, keterangan Pj. Bupati bombana Burhanuddin jadi intinya saya minta ke satpol PP untuk mencari apakah semua baliho-baliho permanen. yang ada terutama baliho yang permanen itu sudah punya ijin, kalau tidak ada ijin nya di tertibkan dahulu .
“Semua harus mempunyai tata cara, dan ijinya kalau ijin baliho sudah ada yang bertanggung jawab silakan pasang kembali balihonya. Dan kita meminta bersabar dan memaklumi dan kita menjalanakm aturan kalau semuanya ijin sudah beres silhakan pasang kembali,” Dilansir kanal yotube, Pena Sultra Chanel.
Kita tidak pernah melarang memasang baliho. bahwa kita ingin memperlihatakan kepada masyarakat. bahwa pemerintah ini bisa mengatur tidak semua, orang bisa pasang kemana- mana karena ada perda dan pergub nya. karena kita mau rapihkan dulu tidak ada unsur politk semua murni dan mau merapihkan kota kita.
Ditempat Terpisah, Senator Sulawesi – Tenggara, Andi Nirwanan Menyikapi adanya penurunan baliho yang dinilai sepihak itu, melalui awak media, Hj. Andi Nirwana Sebbu, SP., MM., menyampaikan; “Saya selaku Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan ini menyampaikan keberatan dan sangat menyayangkan tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana,” ucapnya.
Hj. Andi katakan; “Baliho tersebut bertuliskan ‘Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022, dan Selamat Hari Pahlawan’. “Dan itu baliho milik saya, namun diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bombana, pada Kamis-Jumat (17-18) November 2022 lalu,” imbuhnya.
Dengan alasan, penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi penjabat Bupati Bombana, ungakap Andi Nirwana Sebbu, yang juga sebagai Anggota Komite I DPD RI, Sabtu (19/11).
Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum, serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan. Hal demikian, karena baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota, termasuk salah satunya di Kabupaten Bombana, di papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, dan bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya, dan keberadaannya sudah bertahun-tahun.
“Jika Pemerintah Kabupaten Bombana menganggap, bahwa itu melanggar, kenapa hanya balihonya saja yang diturunkan, sementara papan reklamenya tidak dibongkar,” ujar Hj. Andi Nirwana keheranan.
“Pemasangan baliho milik saya telah menunjuk pihak ke-tiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak saya atau pihak ke-tiga ini, jelas telah merugikan saya, dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” bebernya.
“Saya selaku anggota Komite I DPD RI yang mitra kerja dengan Mendagri, tentu berharap, agar bapak Mendagri dapat segera cepat mengambil langkah dapat mengevaluasi terhadap Pj. Bupati bombana,” tutupnya.
(Red-03)