Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam praktik mafia tanah. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sejumlah pejabat BPN serta perwakilan masyarakat di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Edi menegaskan bahwa mafia tanah tidak akan berani beroperasi tanpa keterlibatan orang dalam. Menurutnya, praktik mafia tanah sering kali bermula dari oknum BPN yang memberi akses terhadap pengusaha nakal.
“Mafia tanah itu tidak muncul begitu saja kalau tidak ada oknum di BPN yang memberi akses. Artinya, praktik ini berasal dari orang dalam sendiri,” kata Edi dalam rapat tersebut.
Masyarakat Jadi Korban
Edi menjelaskan bahwa praktik mafia tanah kerap merugikan masyarakat, terutama dengan modus penyerobotan, penggusuran, serta penerbitan sertifikat tanah ganda. Hal ini menyebabkan konflik agraria yang berlarut-larut.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum agraria, yang sering kali membuat masyarakat hanya disarankan menempuh jalur pengadilan.
“Biasanya masyarakat hanya disarankan untuk menempuh jalur pengadilan, padahal mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan segalanya,” ujarnya.
Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus segera menertibkan oknum pegawai yang terlibat agar praktik mafia tanah bisa diberantas.
“Kita jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Laporan Masyarakat ke DPR
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menerima sejumlah pengaduan, di antaranya:
Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS) melaporkan kasus penyerobotan dan penggusuran lahan warga di Tambun Selatan seluas 3,3 hektare akibat putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) melaporkan kasus penggusuran lahan perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang mengakibatkan 14 rumah tergusur dengan total luas lahan 3.887 meter persegi.
Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan mengajukan usulan penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia.
Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres. Harus ada solusi, agar kami memiliki update terhadap proses-proses yang masuk,” ujar Edi.
Upaya Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas mafia tanah. Pada Agustus 2024, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Polri untuk memperkuat pemberantasan praktik ilegal ini.
Selain itu, pada November 2024, Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid, juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Pertahanan RI dalam upaya penanganan mafia tanah.
Meski berbagai langkah telah diambil, praktik mafia tanah masih menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan konsisten dari pemerintah serta kerja sama dengan berbagai pihak agar hak masyarakat atas tanah terlindungi dan konflik agraria dapat diminimalisir.
(Red-03/**)












