Berita  

Arifin Lantik 432 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat dan Responsif

JAKARTA — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Pengangkatan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (2/1).

Sebanyak 432 pegawai PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Acara ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z. Lumbun, Sekretaris Kota H. Denny Ramdhany, para asisten, camat, kepala bagian, kepala subbagian, serta para lurah.

Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap kemampuan, komitmen, dan kesiapan para pegawai untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Status PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk menunjukkan kualitas diri, kinerja yang optimal, serta kedisiplinan yang konsisten. Kinerja yang baik akan membangun kepercayaan pimpinan dan membuka peluang pengembangan karier ke depan,” ujar Arifin.

Ia juga menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, etika, netralitas, serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Walaupun statusnya PPPK Paruh Waktu, kalian tetap terikat pada nilai-nilai ASN. Pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah komitmen utama,” tegasnya.

Arifin berharap kehadiran 432 PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi energi baru bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih responsif, dan lebih berorientasi pada kebutuhan warga.

“Selamat bergabung. Saya harap bisa segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang baru. Sebelumnya mungkin PJLP, tentu ada perbedaan tanggung jawab dan tuntutan kinerja,” tandasnya.

Adapun rincian penempatan 432 PPPK Paruh Waktu tersebut yakni 253 pegawai di tingkat kelurahan, 21 pegawai di tingkat kecamatan, dan 158 pegawai di lingkungan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat.

(*)