Berita  

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit, Senator Alexander Optimistis Ekonomi Membaik

JAKARTA, Nasionalnews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan beberapa aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah selesai. Anggota Komite II DPD RI, Alexander Fransiscus menyambut baik hal tersebut.

“Komite II DPD RI merespons positif atas kemajuan dari Omnibus law yaitu sudah selesainya sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja seperti yang disampaikan Presiden Jokowi hari ini,” kata Alexander Fransiscus, Senin (18/1/2021).dalam keterangan tertulisnya,kepada jurnalis deteksi.

Lebih lanjut Untuk diketahui, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja harus rampung dalam 3 bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan. UU Cipta Kerja sendiri sudah diundangkan pada 2 November 2020, sehingga peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

Pemerintah merencanakan membuat 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang dibahas oleh Kemenko Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L).

Pada awal Desember 2020 lalu, pemerintah menyatakan sudah ada 30 draft aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 27 Rancangan PP (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Draft 30 aturan turunan tersebut sudah di-upload di portal UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi memberi perkembangan terbaru hari ini yang menyebut beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja sudah selesai.

“Kita menyambut baik hal ini karena dapat menjadi peluang yang baik agar Indonesia bisa keluar dari krisis ekonomi, mengingat UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan iklim usaha yang dapat menyerap tenaga kerja,” sebut Alexander senator muda yang dikenal Vocal.

Beberapa RPP dan RPerpres yang telah selesai pembahasannya dapat diakses di laman resmi,uu-ciptakerja.go.id untuk memudahkan masyarakat mengetahui aturan apa saja yang siap diberlakukan. Alexander meminta masyarakat agar mengeceknya sehingga bila ada aspirasi masih bisa disampaikan kepada pemerintah.

“Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui apakah bidang usahanya sudah masuk di RPP/RPerpres atau belum,” kata senator Dapil Bangka Belitung itu.

Pemerintah diketahui menyiapkan 3 kanal untuk menampung masukan publik terkait 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Ini dimaksudkan agar masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan omnibus law.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi. Mereka disiapkan sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.

“Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Cipta Kerja bisa diketahui publik sebelum disahkan. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan,” urai Alexander.

Komite II DPD RI yang memiliki tugas di antaranya soal pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perindustrian dan perdagangan, serta penanaman modal itu memastikan akan terus melakukan pemantauan mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja. Alexander menyebut pihaknya pun akan membantu sosialisasi.

“Dengan begitu, masyarakat di daerah sudah memahami akan adanya PP dan Perpres pelaksana omnibus law sebelum aturan turunan itu terbit,” jelas salah satu senator muda ini.

Alexander mengatakan DPD RI menantikan terbitnya aturan turunan pelaksana UU Cipta Kerja. Menurutnya hal tersebut penting agar tujuan omnibus law tercapai, termasuk memudahkan masyarakat saat menjalankan usahanya.

“Diharapkan iklim usaha mulai menggeliat sehingga Indonesia perlahan keluar dari permasalahan ekonomi yang nyaris terpuruk karena pandemi Corona. UU Cipta Kerja merupakan solusi jangka pendek dan jangka menengah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN),” pungkas Alexander.

BS