Berita  

BPA Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Benny Tjokrosaputro

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang ini dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Jumat, (21/2/2025).

Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pid.Sus/2023, yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara Benny Tjokrosaputro dirampas untuk dilelang, dengan hasilnya akan dikembalikan secara proporsional kepada korban dari PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika ada sisa, hasilnya akan diserahkan kepada negara.

Adapun barang rampasan yang dilelang terdiri dari 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari keseluruhan, lima bidang tanah berhasil terjual dengan total luas 16.608 m² dan nilai penjualan mencapai Rp600.300.000.

Benny Tjokrosaputro, yang dihukum karena terlibat dalam tindak pidana perbankan dan pencucian uang, telah melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan lelang ini tidak lepas dari dukungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, memberikan arahan untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Penyelesaian lelang ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi dan mengembalikan aset kepada para korban serta negara. (Ramdhani)