Berita  

BSDK MA Gelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial untuk Perkuat Adaptasi Teknologi di Peradilan

JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menggelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I secara virtual.

Pelatihan yang berlangsung pada 21-25 September 2026 tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital dan kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengatakan perkembangan kecerdasan artifisial merupakan sebuah keniscayaan yang harus direspons secara adaptif oleh lembaga peradilan.

“Ini adalah keniscayaan. Kecerdasan buatan harus kita jemput,” ujar Suharto dalam pembukaan pelatihan tersebut, Senin (21/9/2026).

Menurut Suharto, perkembangan teknologi harus diikuti dengan peningkatan pengetahuan dan kapasitas aparatur peradilan. Hal itu diperlukan agar pemanfaatan kecerdasan artifisial dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Pelatihan tersebut membahas sejumlah aspek terkait kecerdasan artifisial, mulai dari potensi pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas di pengadilan, risiko penyalahgunaan teknologi, hingga batas-batas etika dalam penggunaannya.

Pemahaman mengenai aspek tersebut dinilai penting bagi aparatur peradilan agar pemanfaatan AI tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, integritas dan independensi, serta nilai-nilai yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan peradilan.

Gelombang I pelatihan digelar secara virtual dan diikuti peserta dari lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Melalui kegiatan ini, BSDK MA berharap kapasitas dan literasi digital aparatur peradilan semakin kuat dalam menghadapi transformasi teknologi.

Pemanfaatan kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan juga diharapkan tetap dilakukan secara bijaksana dengan menempatkan manusia serta prinsip-prinsip hukum sebagai landasan utama. (Ramdhani)