JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) bersama Kejati Bali berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama LILY, anak dari Hansen.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, terpidana LILY diamankan pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 22.45 WITA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Bali.
“LILY merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1697 K/Pid/2024 tanggal 3 Desember 2024,” ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Dalam putusan itu, LILY dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dilacak dari BSD ke Bali
Syahron menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif sejak Jumat (4/7/2025). Tim Tabur Kejati DK Jakarta awalnya menyisir kawasan BSD City, Tangerang Selatan, yang merupakan alamat terakhir terpidana.
“Hingga Minggu 6 Juli 2025, tim belum berhasil menemukan LILY meskipun telah mengecek sejumlah lokasi, termasuk perumahan Cluster De Latinos,” terangnya.
Perkembangan baru terjadi sambung Syahron, pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika tim mendeteksi keberadaan suami terpidana di wilayah Bali. Tim segera berangkat ke Bali keesokan harinya dan melakukan penelusuran di kawasan Renon dan Kerobokan. Namun, hanya suami LILY yang ditemukan.
Tim kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan suami LILY hingga akhirnya mengarah ke rumah kontrakan tempat LILY bersembunyi. Penangkapan dilakukan dengan dukungan aparat setempat dan Kepala Lingkungan Kelod, Kelurahan Renon.
“Terpidana diamankan dalam keadaan kooperatif dan tanpa perlawanan,” tambah Syahron.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejati DK Jakarta yang bertujuan mempercepat eksekusi terhadap para pelanggar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan akan terus menegakkan hukum dan tidak memberikan ruang bagi buronan untuk bersembunyi,” tegas Syahron.
Saat ini, LILY masih diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (Ramdhani)