Depok  

Dinkes Depok Acuh Atas Nasib Bocah Berusia 7 Bulan Butuh Pertolongan

MGS, Bocah berusia 7 bulan yang dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Hermina Depok akibat terinfeksi bakteri. (Dok. Nasionalnews.co.id, Foto Istimewa)
MGS, Bocah berusia 7 bulan yang dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Hermina Depok akibat terinfeksi bakteri. (Dok. Nasionalnews.co.id, Foto Istimewa)

Depok, Nasionalnews.co.id – Dinas Kesehatan Kota Depok Acuh atas nasib MGS, seorang bocah berusia 7 bulan yang dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Hermina Depok akibat terinfeksi bakteri.

“Dinkes Depok tutup mata akan nasib anak saya,” kata Ayah MGS, Markus.

Dia mengungkapkan, Dinkes Kota Depok tidak menyetujui berkas surat jaminan kesehatan yang telah diurusnya dengan alasan adanya keterlambatan.

“Memang saya akui ada keterlambatan kepengurusan, Namun tidak sepenuhnya itu kesalahan pribadi, karena keterlambatan justru ada di Kelurahan yang saya tinggal yakni Sukamaju,” ungkap Markus.

Markus juga menyebutkan, operator atau staff di Kelurahan Sukamaju terlambat membuat salah satu surat yang akan digunakan untuk memenuhi persyaratan jaminan kesehatan dari Dinkes Kota Depok.

“Jadi salah satu persyaratan agar mendapatkan surat jaminan kesehatan itu ada di Kelurahan, yakni SKTT dan SKTM. Kamis, 2 Agustus 2021 Kelurahan Sukamaju tutup karena imbas dari PPKM,” paparnya.

“Nah, terus saya menghubungi Lurah Sukamaju untuk minta bantuan karena ini kan urgen, Akhirnya Lurah Sukamaju menginstruksikan ke bawahannya untuk membantu saya. Namun Jumat pagi surat itu belum jadi, sehingga pada hari itu tidak dapat dilakukan penguploadan dari Pukesmas setempat,” tambah Markus.

Lebih lanjut, Markus membeberkan, berkas tersebut baru bisa diupload pada Senin, 6 Agustus 2021. Sehingga, telah melewati peraturan yang berlaku di Dinkes Kota Depok yang berujung pada tidak disetujuinya surat jaminan pembiayaan kesehatan tersebut.

“Saya kecewa dengan Dinkes Depok, saya sudah komunikasi langsung dengan Kadinkes Depok. Namun, seperti tidak punya hati. kenapa harus ditolak pengajuan surat jaminan kesehatan saya. Toh kan kesalahan ada di instansi terkait kenapa tidak ada ultimatum,” terangnya.

Lebih dalam, dia membeberkan, anaknya sudah diperbolehkan pulang dari RS Hermina Depok sejak Kamis, 2 Agustus 2021. Namun, karena belum adanya kepastian dari Dinkes Kota Depok anak yang berusia 7 bulan itu terpaksa tertahan.

“Kita tau sendiri bahaya Covid itu seperti apa, saya khawatir anak saya tertular penyakit lain, Apalagi kondisinya belum begitu pulih Karena baru selesai sakit kan,” beber Markus.

Karena itu, kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Markus berharap agar dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Dia juga menyinggung terkait status Kota Layak Anak yang dienyam Kota Depok.

“Ayo, Pak Wali Kota tunjukan langkah solutifnya. Kan Depok ini Kota Layak Anak harusnya dipikirkan juga nasib anak dalam hal kesehatan. Saya mohon kiranya bapak dapat membantu saya. Saya juga yakin bapak memiliki hatinya yang tidak seperti jajaran dibawahnya,” Harap Markus. (CP/NN)