Berita  

DRA. Wenny Haryanto, SH : Pemerintah Sudah Membuat Kebijakan Ataupun Aturan Yang Sangat Baik

Jakarta, Nasionalnews.co.id – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki usia masa pensiun dan manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba.Dan tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai dihari tua.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip, Jumat, 11 Februari 2022.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

Oleh karena itu menurut, Politisi Partai Golkar DRA. Wenny Haryanto, SH. Anggota komisi IX DPR RI,Terkait dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik di masyarakat terutama dikalangan pekerja/buruh dimana pekerja/buruh terjadi penolakan sebagian besar terkait aturan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa Jaminan Hari Tua (JHT). sebagaimana fungsi dan manfaatnya bagi pekerja/buruh baru bisa merasakan manfaatnya saat usia mencapai 56 tahun, perlu kita ketahui bahwa usia 56 tahun merupakan usia yang bisa dikatakan usia yang tidak produktif lagi, sehingga dengan adanya program Jaminan Hari Tua (JHT), jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

Wenny, menyampaikan diharapkan pekerja/buruh memiliki uang yang akan sangat berguna bagi kehidupan ekonomi keluarganya, namun jika pekerja/buruh mengalami cacat total tetap maka pekerja/buruh dapat mengajukan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun usianya belum mencapai 56 tahun, serta jika pekerja/buruh meninggal dunia meskipun usianya belum mencapai 56 tahun maka ahli warisnya dapat mengajukan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga ahli warisnya dapat merasakan manfaatnya.

“Bahkan, pemerintah sudah membuat kebijakan ataupun aturan yang sangat baik, dimana aturan tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh, yang mana manfaat ini akan sangat berguna nantinya bagi pekerja/buruh yang sudah pensiun atau tidak produktif lagi, oleh karena itu saya berharap kepada Menteri Ketenagakerjaan RI agar menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada pekerja/buruh dan serikat pekerja, sehingga diharapkan tidak terjadi polemik lagi dimasyarakat yang berkepanjangan, kata Politisi Partai Golkar Dapil Depok, dan kota Bekasi,” tutup wanita yang duduk di komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan…(Red)