Berita  

Edmond Johan Plt Kadin Depok : Kadin Jawa Barat itu Belum Memiliki Legal Standing

Depok.Nasionalnews.co.id Berada lantai 10. di gedung baleka 2 kota Depok, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menyelenggarakan konsolidasi pra-pengukuhan yang di mana Langkah ini diambil menyusul absennya perwakilan Kadin Provinsi Jawa Barat dalam agenda tersebut.

Plt. Ketua Kadin Depok, Edmond Johan, yang akrab disapa bang Edmon menjelaskan bahwa ketidakhadiran pengurus tingkat provinsi disebabkan oleh persoalan legitimasi organisasi yang sedang berlangsung di pusat. Menurutnya, keputusan untuk mengubah agenda menjadi pra-konsolidasi merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah dan keselamatan organisasi di tingkat kota.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan secara langsung alasan di balik perubahan format acara tersebut.

“Pada sore hari ini, dengan tidak datangnya Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat dikarenakan berdasarkan informasi dari Kadin Pusat Indonesia, bahwa Kadin Jawa Barat itu belum memiliki legal standing untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan Kadin tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” ungkap pria berkumis tebal yang akrab disapa bang Edmon tersebut.

Dirinya pun mengambil langkah ini dengan cara tidak gegabah, akan tetapi sudah melakukan konsultasi dengan pengurus pusat agar tidak terjadinya sengketa hukum dikemudian hari.

“Maka dari itu, acara hari ini berdasarkan arahan dari Kadin Indonesia, salah satu wakil ketuanya mengarahkan agar Kadin Kota Depok melakukan pra-konsolidasi, pra-pengukuhan agar Kadin Kota Depok terselamatkan terkait dengan adanya sengketa hukum Kadin Jawa Barat,” tuturnya.

Upaya konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi para pelaku usaha di Depok sembari menunggu kejelasan status hukum di tingkat provinsi.

Meski status pengukuhan bersifat seremonial, Edmond memastikan bahwa secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat. Ia secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya.

“Tetapi secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, itu Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan rapat pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8,” pungkas Edmond.

Edmond menambahkan kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota.

“Malah kalau datang Kadin Jawa Barat kita dikukuhkan, malah Kadin kita yang Depok ini rusak. Akhirnya terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,”ucapnya. (SL)