Jakarta – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43.000 dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu disebut sebagai imbalan agar Rudi mengatur susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Bagus Kusuma Whardana, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata Jaksa Bagus.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang dapat memberikan putusan bebas bagi Ronald. Hasilnya, tiga hakim yang ditunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu kini telah berstatus terpidana dalam kasus suap yang sama. Erintuah dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara, sedangkan Heru dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing Rp500 juta.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa.
Selain gratifikasi dari Lisa Rachmat, Rudi Suparmono juga didakwa menerima sejumlah uang lain dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,72 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581. Jika dikonversi, total nilainya mencapai lebih dari Rp21,96 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Ramdhani)