Berita  

Empat Kali Razia, Satpol PP Jakpus Amankan 2.745 Butir Obat Keras

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat terus menggecarkan razia obat keras yang beredar dan dijual secara ilegal di delapan kecamatan.

Baru-baru ini, selama 2 hari razia digelar dari tanggal 21 dan 22 Mei 2025 di Kecamatan Kemayoran dan Gambir, sebanyak 1.279 butir obat keras berhasil disita oleh petugas.

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, operasi yang digelar personel Sarpol PP Kecamatan Gambir pada tanggal 21 Mei 2025 berhasil mengamankan sebanyak 500 butir obat keras.

“Sementara operasi serupa yang digelar hari ini di Kecamatan Kemayoran menyita sebanyak 779 butir obat terlarang. Jadi, total 1.279 butir,” ungkapnya.

Lanjutnya, ribuan butir obat keras yang disita yakni berjenis Thramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, DMP, Helopheridol, Aplazolam, dan Clonazepam.

Obat-obat tersebut diamankan dari dua lokasi di Jalan Tanjung Selor Cideng, dan Jalan Utan Panjang Kemayoran.

“Kami juga berhasil mengamankan seorang pedagang yang menjual obat terlarang tanpa izin. Sedangkan seorang penjual lagi melarikan diri saat hendak diamankan petugas yang berjualan di Jalan Tanjung Selor,” paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyita sebanyak 2.745 butir obat keras dari giat razia yang telah digelar di beberapa lokasi sejak sepekan lalu.

“Enam pengedar yang diamankan di Tanah Abang masih dititip sementara di Panti Sosial Kedoya. Kesemuanya akan menjalani persidangan tipiring yang digelar esok hari,” jelasnya.

Perihal pemusnahan obat keras, TP Pirba menambahkan akan menggelar kegiatan pemusnahan ribuan pil obat terlarang bersama Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat atau Kasatpol PP DKI Jakarta.

“Operasi obat dijual secara ilegal di Jakarta Pusat akan terus digencarkan. Tidak berhenti setelah dilakukan razia hari ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, Purba juga mengajak warga agar mengawasi anak-anak agar tidak mengonsumsi obat keras ini.

“Obat-obatan ini hanya dapat dipergunakan atas seizin resep dokter karena jika dikonsumsi berkepanjangan akan terutama saraf dan otak,” tutupnya.

(Red)