Cilacap – Peraturan atau regulasi sejatinya dibuat untuk mempermudah serta mengakomodir kepentingan semua pihak.
Namun apa jadinya jika peraturan yang dibuat justru dinilai diskriminatif sehingga merugikan sebagian pihak?
Hal itulah yang dirasakan oleh guru madrasah swasta yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Sejumlah pihak terutama organisasi guru menilai bahwa ada beberapa aturan termasuk undang-undang sangat merugikan mereka.
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) termasuk salah satu organisasi guru yang mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.
Menjerit Menahan Sakit
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik menyebut ketidakadilan terhadap madrasah swasta terkesan sistemik.
“Ketidakadilan ini terjadi secara menyeluruh, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam sistem, aturan, atau kebijakan yang berlaku, terutama pada madrasah swasta,” kata Tedi Malik dalam keterangannya dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
“Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” tambahnya.
Salah satu aturan yang menjadi fokus perhatian PGMM adalah pasal-pasal yang ada di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait pengadaan pegawai pemerintah.
PGMM menilai sejumlah padal pada undang-undang tersebut sangat membatasi dan tertutup, hanya diperuntukkan untuk honorer yang bekerja di instasi pemerintah saja.
“Fenomena ini membuka banyak nepotisme titipan calon pegawai karena tujuannya bukan mangajar, pengabdian dan menjadi seorang guru, tapi lebih kepada mengejar status dan finansial saja,” ujar Tedi.
Melihat fenomena tersebut PGMM meminta agar dilakukan amandemen terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aspek Dasar Amandemen UU ASN
Ada beberapa aspek yang melatarbelakangi PGMM mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengamandemen sejumlah undang-undang yang dinilai diskriminatif.
Aspek-aspek yang bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk segera menagamademen undang-undang yaitu aspek filosofis, historis dan sosial.
1. Aspek Filosofis
Syeh Burhanudin Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’allim menyebut bahwa pendidikan adalah hal yang membedakan antara manusia dengan hewan.
“Sangat ironis ketika penghargaan dan perhatian pada pendidikan dari pemerintah hanya dari sisi lembaga penyelenggaranya saja. Apa esensinya?” ujar Tedi Malik.
2. Aspek Historis
Perjalanan dunia pendidikan di Indonesia penuh liku dan ketimpangan yang terjadi sejak era kolonial.
Pada masa penajajahan Belanda, pribumi dan masyarakat Nusantara (Indonesia) tidak diberi kesempatan medapatkan layanan pendidikan formal.
Hanya kaum bangsawan dan penguasa yang tunduk pada penjajah Belanda saja yang boleh bersekolah.
Bahkan dengan congkaknya mereka menyamakan masyarakat pribumi dengan anjing. Hingga terdapat kalimat dalam bahasa Belanda yang terkenal yaitu Verboden Voor Honden En Inlanders, yang artinya “Anjing dan pribumi dilarang masuk”.
Mendapati realita seperti itu, Syekh Abdullah Ahmad mendirikan mendirikan madrasah pertama di Padang, Sumatera Barat pada 1909.
Ia merupakan sosok monumental dalam perkembangan pemikiran dan pendididikan Islam di Indonesia.
“Reaksi penajajah Belanda waktu itu mencurigai madrasah dan menganggapnya sebagai ‘sekolah liar’ karena dianggap berpotensi membangkitkan perlawanan,” terang Tedi Malik.
Belanda pun membatasi madrasah melalui berbagai peraturan yang dikrimatif.
“Kenapa sampai sekarang masih terjadi? Apa bedanya dengan penajajah Belanda? Hari ini penguasanya adalah pribumi, warga dan bangsa Indonesia,” ucapnya.
3. Aspek Sosial
Ketua PGMM, Tedi Malik menegaskan, terdapat sejumlah point dari segi aspek sosial yang bisa menjadi pertimbangan dalam mendorong amandemen undang-undang yang dinilai diskriminatif.
a. Ketimpangan akses sosial bagi kelompok tertentu (misalnya minoritas, swasta, atau non-negeri) tidak mendapat akses setara terhadap pendidikan, layanan publik, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain.
b. Stigma dan label sosial.
c. Masyarakat atau sistem memberi cap negatif, misalnya: “guru swasta kurang berkualitas”, “pribumi tidak layak memimpin”, dan sebagainya.
d. Pengucilan Sosial. Kelompok yang didiskriminasi sering dikucilkan atau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sosial atau komunitas.
e. Kesenjangan Status Sosial. Diskriminasi memperkuat jarak antara kelompok yang “dianggap tinggi” dan yang “dianggap rendah”, menciptakan hierarki sosial yang tidak adil.
f. Kehilangan Harga Diri dan Martabat. Perlakuan diskriminatif membuat korban merasa tidak dihargai, minder, bahkan kehilangan kepercayaan diri sebagai bagian dari masyarakat.
Dana Hibah Pemda Bikin Madrasah Swasta Gamang
Tidak hanya menyoroti masalah PPPK bagi guru madrasah dan sekolah swasta, PGMM juga meminta Baleg DPR RI memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur Pemerintah Daerah dan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di mana, alokasi untuk lembaga-lembaga di bawah Kementerian Agama dianggarkan hanya dalam bentuk hibah.
“Hal ini medorong madrasah swasta untuk bersikap dalam setiap pemilihan kepala daerah, dengan berusaha mengambil simpati dan belas kasih kepala daerah,” kata Tedi.
“Karena kebijakan hibah realisasasinya subjektif, suka dan tidak suka,” tambahnya.
Madrasah Paling Sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional
Lebih lanjut Ketua Umum PGMM, Tedi Malik menekankan agar semua pihak menyadari peran madrasah.
Menurutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan yang paling metching dengan tujuan pendidikan nasional.
“Tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 adalah madrasah. Karena, madrsah adalah lembaga pendidikan berbasis Islam yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” tuturnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, keberadaan madrasah acap kali dipandang sebelah mata. Padahal keberadaan madrasah, terutama madrasah swasta sangat membantu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebab tanpa kehadiran Madrasah swasta, pemerintah tidak akan mampu menjangkau jika hanya mengandalkan sekolah negeri. Pemerintah harus berterima kasih kepada madrasah dan sekolah swasta yang turut serta dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia.
Penulis: Khazim Mahrur (Anggota PGMM dan PGIN Kab. Cilacap)












