Jakarta – Panitera Mahkamah Agung (MA), Heru Pramono, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Hakim Agung di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (11/9/2025).
Dalam pemaparannya, Heru menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan hakim di MA melalui penguatan sistem kerja dan dukungan teknis.
Heru menjadi peserta pertama yang menyampaikan makalah berjudul “Mewujudkan Asas Kebebasan Berkontrak Secara Adil dan Beriktikad Baik”. Ia menguraikan sejumlah langkah pembaruan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Panitera sejak 1 Mei 2024, termasuk penerapan sistem kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik.
“Dengan kasasi dan PK elektronik, berkas perkara dapat diperiksa secara daring. Ini mempercepat proses dan mempermudah akses hakim agung dalam menyelesaikan perkara,” ujar Heru di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Heru menyatakan komitmennya untuk mendorong peran Panitera Pengganti dan Asisten Hakim dalam memperkaya substansi putusan melalui jurnal, penelitian, serta dukungan administratif. Tujuannya, agar setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas dan mencerminkan rasa keadilan.
“Keadilan itu abstrak. Aristoteles mengatakan bahwa adil berarti memberikan sesuatu sesuai haknya. Itu menjadi dasar saya dalam melihat persoalan hukum,” kata Heru.
DPR Tekankan Integritas dan Pembaruan
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, menekankan pentingnya keberanian Hakim Agung dalam melakukan pembaruan hukum, terutama saat menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma hukum.
“Diperlukan hakim yang mampu melakukan rechtvinding, menemukan hukum yang mencerminkan nilai keadilan dalam masyarakat,” ujar Sudding.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengingatkan bahwa integritas dan kredibilitas adalah fondasi utama seorang Hakim Agung. Ia berharap calon yang terpilih nantinya mampu menjaga marwah lembaga peradilan.
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi akhir terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lolos oleh Komisi Yudisial. Proses ini akan berlangsung hingga 16 September 2025, sebelum DPR menetapkan siapa yang akan menduduki jabatan strategis di MA. (Ramdhani)












