Berita  

Iwan Bestari Gugat PT Haikal Dan BPN Depok

Depok.Nasionalnews.co.id Masalah sengketa kepemilikan tanah di kawasan Blok Bra’an, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Depok, kian memanas.

Iwan Bestari, warga pemilik sertifikat tanah seluas sekitar 500 meter persegi, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dengan register perkara No. 229/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

Persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, kembali ditunda oleh Majelis Hakim karena dua pihak tergugat, PT. Haikal dan BPN Depok tidak hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, yakni PT. BKL, tercatat hadir dalam agenda pembuktian tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis depan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Syarif Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun sejak memperoleh sertifikat pada tahun 1993.

“Awal tahun 2025 kami dikejutkan dengan keberadaan pagar tembok permanen yang menutup akses ke tanah klien kami. Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT. Haikal,” terang Syarif.

Menurut Syarif, pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi dari BPN Depok terkait status hukum tanah tersebut. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang diberikan. Syarif menyebut, pada 29 Juni 2025, BPN hanya menyampaikan bahwa sertifikat milik kliennya telah dibatalkan sejak tahun 2013 tanpa proses pemberitahuan atau pemanggilan.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam pembatalan tersebut. Sertifikat asli masih kami pegang, dan klien kami rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tegasnya.

Lebih jauh, Syarif menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, sengketa atas tanah yang sama juga pernah muncul sebelumnya dan dimenangkan oleh PT. Haikal berdasarkan gambar situasi, Gs 241 tahun 1970. Ironisnya, kata dia, sertifikat milik kliennya juga terbit dengan dasar gambar situasi yang sama.

“Kenapa dalam perkara sebelumnya klien kami tidak pernah dijadikan pihak tergugat? Ini menambah kuat dugaan kami adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Syarif.

Dari sisi historis, ahli waris keluarga Iwan Bestari turut menegaskan bahwa sejak kecil mereka telah memanfaatkan tanah tersebut, bahkan pernah digunakan untuk bercocok tanam. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen pendukung kepemilikan yang masih dimiliki keluarga.

Atas dasar tersebut, Iwan Bestari melalui kuasa hukumnya menuntut keadilan hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp12 miliar ditambah kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. Selain itu, pihaknya juga telah memasang papan nama di atas lahan yang disengketakan sebagai bentuk klaim sah atas kepemilikan.

“Pagar tembok yang berdiri di atas lahan itu patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya,” tegas Syarif.

Sementara itu, pihak turut tergugat yang enggan disebutkan namanya secara singkat menanggapi:

“Silakan saja pasang papan nama sebanyak mungkin.”

Perkara ini menambah panjang deret sengketa agraria di wilayah Depok, yang kerap dikaitkan dengan ketimpangan administrasi pertanahan dan lemahnya transparansi di institusi terkait. (Tim)