JAKARTA – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di sektor kesehatan.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan RI dan Kemenkes di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha terkait pengawalan dan pengamanan terhadap proyek strategis nasional serta program prioritas di lingkungan Kemenkes.
Sementara PKS kedua berkaitan dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut mencakup pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi menghambat pelaksanaan program kesehatan.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes. Menurut dia, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan dan pengamanan terhadap proyek strategis serta program prioritas nasional.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Reda.
Menurutnya, sektor kesehatan memiliki posisi penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Selain cakupan program yang besar, pelaksanaannya juga menghadapi kompleksitas dan ekspektasi publik yang tinggi.
Melalui PKS tersebut, Kejaksaan dan Kemenkes juga akan melakukan pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan. Pengawalan diharapkan dapat memastikan proyek strategis dan program prioritas berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), hingga bimbingan teknis.
Di sisi lain, Jamdatun Dr. R. Narendra Jatna menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.
Sejumlah program seperti integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis dinilai memiliki peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dimitigasi sejak awal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.
Digitalisasi kesehatan, menurut Jamdatun, tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, serta pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.
Karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan guna membangun kepercayaan digital dan memastikan kebijakan didukung tata kelola yang baik.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Narendra.
Melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan legal opinion, legal assistance, maupun legal audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, APIP, biro hukum, maupun manajemen risiko. Namun, JPN memberikan perspektif hukum agar keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya dua PKS tersebut, Kejaksaan RI dan Kemenkes berharap pelaksanaan program kesehatan dapat berjalan lebih aman, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis di sektor kesehatan. (Ramdhani)













