Berita  

JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/9/2026).

Empat saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, dan Manumpak Manurung. Keterangan mereka berkaitan dengan penyusunan Peta Hilirisasi CPO, mekanisme penentuan klasifikasi atau Harmonized System Code (HS Code), serta kebijakan ekspor produk sawit.

Saksi Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan Permendag Nomor 17 Tahun 2019. Dengan demikian, ketentuan dalam Permendag 54/2015 tersebut sudah tidak berlaku.

Dia juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada 2022, terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan mensyaratkan Persetujuan Ekspor (PE).

Sementara itu, Wayitno menjelaskan pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.

Wayitno kembali menegaskan bahwa penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Saat itu, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam regulasi tersebut.

Saksi Ahmad Faid Syihabhddin kemudian menerangkan rangkaian pembahasan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang berlangsung sejak 2021.

Dalam rapat 18 Juni 2021, kata dia, salah satu pembahasan adalah perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.

Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisasi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.

Menurut Ahmad, pembahasan selanjutnya melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, asosiasi, serta pemangku kepentingan industri kelapa sawit.

Pembahasan antara lain mencakup usulan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.

Adapun saksi Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.

Manumpak mengaku pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi.

Dia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Selain itu, Manumpak menerangkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya kepada grup asosiasi.

Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada Lila.

Dalam persidangan, Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang menyebut Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam menentukan klasifikasi HS Code barang ekspor.

Referensi tersebut antara lain berkaitan dengan klasifikasi produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge, yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.

Keterangan keempat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan HS Code, serta kaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.

Perkara tersebut melibatkan delapan terdakwa, yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. (Ramdhani)