Berita  

JPU Sorot Dugaan Kebohongan Saksi di Sidang Korupsi Pertamina, Irawan Prakoso Terancam Jadi Tersangka

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi terkait PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap ketegangan baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka menuding saksi Irawan Prakoso memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Dalam sidang Selasa (31/3/2026), pernyataan Irawan dinilai bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi sebelumnya, bahkan disebut menyimpang dari fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Jaksa Triyana Setia Putra menegaskan, peran Irawan tidak bisa dilepaskan dari proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan kerja sama dengan PT Pertamina. Namun, alih-alih memperjelas perkara, keterangan Irawan justru dianggap memperkeruh fakta.

Di hadapan majelis hakim, Irawan membantah adanya tiga pertemuan penting yang sebelumnya diungkap saksi Hanung dan Alfian Nasution. Pertemuan tersebut diduga menjadi sarana penyampaian pesan dari pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi.

Penolakan ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, majelis hakim dalam pertimbangan sebelumnya telah mengakui adanya indikasi desakan dari Irawan untuk kepentingan pihak tertentu dalam proses tersebut.

“Ini bukan sekadar perbedaan keterangan, tetapi sudah mengarah pada upaya menutupi fakta,” tegas JPU dalam persidangan.

Jaksa bahkan mengambil langkah tegas dengan meminta majelis hakim menetapkan Irawan sebagai tersangka dugaan keterangan palsu. Permohonan itu didasarkan pada Pasal 291 KUHP baru, yang mengancam pidana hingga tujuh tahun penjara.

Situasi ini memperlihatkan potensi berkembangnya perkara ke arah baru: bukan hanya dugaan korupsi, tetapi juga kemungkinan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta di persidangan.

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permintaan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya setelah seluruh terdakwa diperiksa. Namun, sinyal peringatan sudah jelas disampaikan.

Kejaksaan menegaskan akan terus menguji konsistensi seluruh saksi. Jika ditemukan pola perubahan keterangan, bukan tidak mungkin jerat hukum serupa akan meluas.

Perkembangan ini mempertegas bahwa persidangan tidak hanya menguji dugaan korupsi, tetapi juga integritas para pihak yang memberikan kesaksian di bawah sumpah. (Ramdhani)