JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik terhadap dunia pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto.
Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk, yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut JPU, kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang berkompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat dibandingkan pejabat resmi yang memahami sistem dan substansi pendidikan,” ujar JPU Roy Riadi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan kesenjangan komunikasi yang ekstrem, bahkan saksi sekelas Direktur mengaku tidak pernah bertemu langsung maupun menerima evaluasi kinerja dari menterinya.
JPU menilai pengabaian terhadap struktur birokrasi dan para pakar pendidikan ini telah menyebabkan kerusakan sistemik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dampaknya, kata JPU, tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta rata-rata IQ anak Indonesia yang berada di angka 78, jauh tertinggal dibanding negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif atau pelanggaran prosedural biasa. Dampaknya sangat luas dan merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Atas dasar itu, JPU menilai perbuatan para terdakwa layak dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih luar biasa, karena dilakukan oleh elite kekuasaan, bersifat terstruktur, dan menggunakan kewenangan jabatan untuk mengendalikan kebijakan strategis negara.
JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan mempertanyakan logika tata kelola kementerian yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri, sebuah kondisi yang dinilai berbahaya bagi keberlangsungan sistem pemerintahan dan pelayanan publik. (Ramdhani)












