Jakarta, Nasionalnews.co.id – Selama tahun 2021 sudah ada 129 tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami sudah tangani kurang lebih 126 kasus yang melibatkan 129 tersangka,” kata Listyo saat merilis aplikasi monitoring Karhutla bernama Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Saat ini sudah tercatat lahan seluas 634.052 hektare dibakar oleh para pelaku tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini akan melakukan penindakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pembakaran hutan.
Pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) agar proses penegakan hukum dalam dilaksanakan secara lebih sistematis.
“Selaras dengan arahan Presiden agar menghukum secara tegas bagi pembakar-pembakar hutan agar menimbulkan efek jera. Kami telah mengambil langkah-langah dengan membentuk Satgas Gabungan Karhutla,” jelas Kapolri.
Kini pihak kepolisian telah menyiapkan 28 titik CCTV yang tersebar di 10 Polda rawan Karhutla. Kesepuluh titik tersebut, yaitu Polda Jambi, Sumsel, Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Riau, Polda Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltim dan Polda Kaltara.
Desember 2021 akan ada penambahan sebanyak 40 titik pemantauan CCTV di 10 Polda tersebut. Pemantauan melalui CCTV ini akan terintegrasi langsung dengan aplikasi ASAP Digital yang dapat membantu proses pelacakan titik-titik kebakaran.
“Kamera itu dapat memantau dalam 360 derajat dengan jangkauan 4 km dan cakupan radius 8 km. Pemantauan dapat menjangkau lahan seluas 5.026 Ha,” kata Sigit.
“Menggunakan aplikasi ini kami juga bisa melakukan langkah-langkah lanjut untuk laksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang tertangkap oleh aplikasi ini untuk bisa kami proses lanjut,” pungkas Sigit. (Red 01)