Jakarta – Nasionalnews.co.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontingensi klaster COVID-19 selalu berada di saku anggota kepolisian. Utamanya bagi anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro. “Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia,” kata Sigit dalam keterangan di Jakarta, Minggu 27/6/2021.
Waktu mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Berguna bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19,” jelas Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.
Ini buku disebut sangat berguna bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Sebab buku itu mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.
Srperti penentuan posko dan pengendalinya ketika kontingensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.
Buku panduan tersebut juga menjelaskan cara penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas). Selain itu juga dijelaskan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
“Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. Argo menegaskan keselamatan warga sebagai hukum tertinggi.
“Semua yang dilakukan ini hanya untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” pungkas Argo. (Red)