Jakarta – Kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), telah resmi dimulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Senin (14/10/2024).
Tiga terdakwa, yaitu Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, hadir di kursi pesakitan. Satu terdakwa lainnya belum bisa disidangkan karena berkasnya belum lengkap. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berharap persidangan ini akan mengungkap fakta-fakta baru yang dapat memperkuat dakwaan.
Jaksa Fajar Hidayat SH, MH dan Melda Siagian SH dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara, Dr Ibrahim Palino SH, MH, menyebutkan bahwa insiden kekerasan terjadi pada 3 Mei 2024, ketika korban dipukul setelah ditanya mengenai pakaian dinasnya. Akibat pemukulan tersebut, Putu mengalami cedera fatal meskipun telah mendapatkan perawatan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP. Penasihat hukum Farhan dan Kadek tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, sementara penasihat hukum Tegar berencana untuk mengajukan nota keberatan pada persidangan berikutnya.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi mendalam dan berjanji akan mengubah kurikulum untuk menciptakan lingkungan yang lebih “humanis”. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan bahwa hasil evaluasi ini akan diterapkan di semua sekolah di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub.
Langkah-langkah perbaikan termasuk pembentukan tim investigasi internal dan penambahan personil pengawas di area pendidikan, dengan harapan mencegah kejadian serupa di masa depan. Adita menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk mendorong perubahan dalam sistem pendidikan di Indonesia. (Ramdhani)












