Karanganyar, NASIONALNEWS.CO.ID Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali memanas. Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan publik.
Langkah banding ini menjadi sinyal bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, khususnya terdakwa utama Sunarto. Kejaksaan menilai putusan tersebut belum sejalan dengan tuntutan dan belum menggambarkan besarnya kerugian negara dalam proyek pembangunan masjid yang menyedot anggaran miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yunianto, memastikan memori banding telah resmi diajukan dan kini memasuki proses hukum lanjutan. Banding diharapkan mampu menghadirkan putusan yang lebih tegas dan proporsional.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Deden Noviana, menegaskan bahwa dasar pengajuan banding adalah perbedaan penilaian terhadap putusan majelis hakim, terutama terkait besaran hukuman dan perhitungan kerugian negara.
“Putusan masih di bawah dua pertiga dari tuntutan jaksa dan terdapat perbedaan dalam perhitungan kerugian negara,” tegas Deden.
Dalam putusan sebelumnya, sejumlah terdakwa hanya dijatuhi hukuman antara dua hingga empat tahun penjara. Bahkan Sunarto sebagai terdakwa utama hanya divonis dua tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp500 juta.
Vonis ini langsung memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi, terlebih proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan fasilitas ibadah yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kepentingan umat.
Di tengah polemik banding, tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas mendesak agar mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, segera ditetapkan sebagai tersangka. Desakan ini merujuk pada fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp4,5 miliar kepada yang bersangkutan.
“Fakta persidangan sudah jelas. Ini bukan tuduhan, tetapi dorongan agar penegak hukum bertindak berdasarkan bukti yang terungkap di pengadilan,” ujar Boyamin, Selasa (31/3/2026).
MAKI juga menyoroti bahwa Juliyatmono tidak pernah dihadirkan sebagai saksi selama proses persidangan berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam menuntaskan perkara hingga ke aktor utama.
“Atas nama keadilan masyarakat, kami meminta hakim menyatakan proses ini berlarut-larut dan memerintahkan penetapan tersangka,” tegas Boyamin.
Menanggapi desakan tersebut, Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, baik banding maupun praperadilan. Kejaksaan meminta publik menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti apakah hukum akan benar-benar menembus lingkar kekuasaan atau kembali berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Tim)












