JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat Kerry Riza.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah banding tersebut merupakan upaya hukum yang sah sekaligus bentuk komitmen jaksa dalam mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami dan kawan-kawan pada hari Jumat kemarin melalui penuntut umum telah melakukan upaya hukum banding. Namun demikian, kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tipikor,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin dalam putusan yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kerugian perekonomian negara. Selain itu, jaksa juga menyoroti pembebanan uang pengganti yang disebut tidak dikenakan kepada beberapa pihak sebagaimana yang didakwakan.
“Beberapa hal, di antaranya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa pihak, itu yang nanti akan kami tuangkan secara rinci dalam memori banding,” jelasnya.
Anang menambahkan, apabila pihak terdakwa juga mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum akan menyiapkan kontra memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
“Kami menghormati setiap tahapan proses peradilan. Jika ada upaya hukum lain dari pihak berbeda, tentu akan kami respons sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Perkara Kerry Riza sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor dengan vonis 15 tahun penjara. Putusan tersebut memicu respons dari kedua belah pihak untuk menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengadilan tingkat banding. (Ramdhani)












