Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).
Menurut Dr. Harli, empat saksi yang diperiksa antara lain:
1. DSR – Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri
2. HM – Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
3. HS – Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. YW – Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dr. Harli, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lainnya.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Dr. Harli.
Hingga saat ini, Kejagung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut. (Ramdhani)