Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna mengungkapkan langkah strategis Kejaksaan Agung dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2024-2045. Dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI, beliau menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi baru Kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Senin (14/102024).
Kejaksaan akan menjalankan berbagai fungsi baru, termasuk pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan penanganan tindak pidana ekonomi. JAM-Datun juga menekankan pentingnya diskresi penuntutan serta penguatan fungsi intelijen penegakan hukum.
Dalam konteks RPJP, Kejaksaan berfokus pada transformasi tata kelola untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi. JAM-Datun menyatakan bahwa transformasi super prioritas meliputi pengembangan Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan diharapkan dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan. (Ramdhani)












